fbpx

Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Ciapus – Kabupaten Bandung

 Biro Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Ciapus -   Kabupaten Bandung Mitra Usaha Indonesia Melayani , Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Ciapus – Kabupaten Bandung & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara terpercaya & legal.

Perseroan Terbatas PMA ialah PT yang didirikan di wilayah hukum Indonesia dengan kepemilikan modalnya terdapat Warga Negara Asing didalamnya baik secara penuh maupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Di tahun 2021 melalui Undang-undang Omnibus law presiden memberi kesempatan terbuka kepada Perusahaan Asing untuk berinvestasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk memperluas peluang kerja serta menaikan perkembangan ekonomi Indonesia

Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Ciapus – Kabupaten Bandung

 Biro Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Ciapus -   Kabupaten Bandung

Syarat Membuat PT PMA

  1. Pelaku Usaha minimal Dua Personal (WNA dan atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Paling Sedikit 10 Milyar
  5. KBLI harus sesuai (tidak ada larangan untuk PMA)

Hal-hal Yang Wajib Dilakukan Jika Membuat Perseroan Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL USAHA MIN. SEPULUH MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, Perseroan yang termasuk Penanaman Modal Asing memiliki ketentuan minimum investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur lain berdasarkan peraturan yang berlaku.Modal ini  bisa lebih besar jika kegiatan bisnis yang dikelola memerlukan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang usaha yang dikelola diizinkan untuk Perusahaan asing karena ada Garapan tertentu yang tidak diperbolehkan, seperti : industri batik, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dll.
  3. PEMBAGIAN PENDANAAN
    Pembagian investasi juga perlu diperhatikan antara Warga Negara Indonesia & WNA berdasarkan Bisnis yang digarap contohnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Paling Banyak 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maks. 70% PMA (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. KITAS/KITAP
    Bagi WNA jika nanti ingin mengelola di Perseroan Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Bila Perseroan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan TKA maka sebaiknya meninjau posisi yang dilarang contohnya :

    1. Perseroan dilarang merekrut Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Ada lagi, perseroan juga dilarang untuk merekrut Orang Asing pada posisi yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Kemudian merujuk pada Kepmennaker Nomor 349 thn 2019 tentang Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Ciapus – Kabupaten Bandung Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan