fbpx

Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Baros

 Biro Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Baros Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Baros & Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya & terjangkau.

PT PMA merupakan PT yang dibangun di domisili hukum RI dengan komposisi sahamnya terdapat Orang luar negri didalamnya entah semuanya maupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Di tahun 2021 melalui Undang-undang Omnibus law pemerintah membuka kesempatan terbuka pada PMA untuk berinvestasi di negara Indonesia, untuk membuka peluang kerja serta menggenjot kenaikan ekonomi Republik Indonesia

Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Baros

 Biro Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Baros

Aturan Membuat Perusahaan PMA

  1. Pendiri Min. 2 Personal (WNA dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Minimal sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tidak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Wajib Diperhatikan Jika Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, Pelaku Usaha yang tergolong PMA diharuskan ketentuan minimum permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur berbeda berdasarkan peraturan yang berlaku.Modal tersebut  akan lebih besar jika bidang bisnis yang dikerjakan mengharuskan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang kerja yang dikelola diizinkan untuk PMA karena ada bidang-bidang tertentu yang dilarang, seperti : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dll.
  3. KOMPOSISI MODAL
    Pembagian investasi juga perlu diperhatikan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara asing berdasarkan Bisnis yang ingin dikerjakan misalnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maksimal 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Paling Banyak 70% Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. KITAS/KITAP
    Untuk Warga Negara Asing jika nanti akan menjabat di PT PMA yang dikelolanya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika PT Penanaman Modal Asing atau PMDN merekrut TKA maka wajib melihat posisi yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Pemberi kerja tidak boleh merekrut TKA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Ada lagi, perusahaan juga tidak boleh untuk mempekerjakan TKA pada posisi yang membidangi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu melihat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Diberikan kepada WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Baros Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan