Biro Jasa Pengurusan PT Perorangan di Cigugur Tengah Cimahi – Perseroan Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam PP RI No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan :
ini syarat dan ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian PT umum :
- Didirikan Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perseorangan :
perseroan perseorangan terdapat milai lebih dari pada badan hukum lainnya yaitu :
- Pendirinya cukup satu orang
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar bebas asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Mempunyai kekuatan hukum sama dengan PT umum
- Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pemilik
Kelemahan PT perseorangan :
Selain keunggulam Perseroan perseorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk memberikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan Rugi Laba
- Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika tidak melaporkan akan diberikan hukuman diantaranya :
- Teguran Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua disampaikan Jika selama 3 bulan teguran pertama diabaikan - Pemblokiran
Diberikan jika dalam waktu satu bulan dari teguran kedua diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan Anda tidak dapat membuat Perseroan perseorangan lagi selanjutnya.
- Teguran Melalui surat elektronik