Biro Jasa Pengurusan PT Perorangan di Bandung – PT Perorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pendirian Perseroan Perorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Permenkeu RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perorangan :
perseroan perorangan terdapat milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :
- Satu orang pendiri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar bebas selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Memiliki kekuatan hukum seperti PT biasa
- Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan harta pribadi
Kelemahan Perseroan perseorangan :
Bukan hanya kelebihan Perseroan perorangan juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :
- Diluar laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan pembukuan setiap 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Keuangan periode berjalan
- Bila tidak memberikan laporan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
- Sanksi melalui Email
Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika selama 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Penghentian hak akses
Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran kedua disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan pelaku usaha tidak bisa membuat PT perseorangan lagi selamanya.
- Sanksi melalui Email