fbpx

Biro Jasa Pengurusan Perubahan Pemegang Saham Perseroan Terbatas (PT) di Pangauban – Kabupaten Bandung Barat

 

CV. Mitra Usaha Indonesia –  Mengurus Biro Jasa Pengurusan Perubahan Pemegang Saham Perseroan Terbatas (PT) di Pangauban – Kabupaten Bandung Barat   secara Legal, Berpengalaman sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, untuk daerah Kota Bandung , Kab. Bandung , Kabupaten Bandung Barat , Kota Cimahi , Kab. Purwakarta, Kab. Garut , Kota Bekasi , Depok , Bogor , DKI Jakarta Dan sekitarnya.

 

Mengikuti perkembangan usaha terkadang kita membutuhkan penyesuaian terhadap Akta perusahaan yang kita gunakan untuk mengikuti kebutuhan} dan perkembangan bisnis yang ada. Diantaranya berkenaan dengan susunan pengurus perusahaan (Direksi dan Komisaris ) , Pemegang saham, maksud dan tujuan, tempat kedudukan maupun penyesuaian lainnya.

Guna mendukung kebutuhan tersebut kami menyiapkan layanan berikut ini :

Biro Jasa Pengurusan Perubahan Pemegang Saham Perseroan Terbatas (PT) di Pangauban -  Kabupaten Bandung Barat

 

Dalam Undang-Undang PT tertuang 3 macam perubahan dalam perusahaan antara lain :

  1. Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri
  2. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri; dan
  3. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri;

 

Kemudian seperti apa perubahan-perubahan yang dimaksud dalam tiga macam perubahan tersebut ? Mari kita uraikan :

  1. Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri

Perubahan data ini adalah perubahan selain perubahan AD yang dalam prosesnya memerlukan pemberitahuan kepada Menteri yaitu antara lain :

  1. Struktur Perseroan Terbatas ( Komisaris dan atau Direksi)
  2. Pergantian Pemegang Saham
  3. Ganti nama pemegang saham(Misalnya : ada pemilik saham baik badan/pribadi yang suatu waktu berganti nama )
  4. Pengangkatan Kembali yaitu apabila masa jabatan Komisaris atau Direktur sudah habis dan tidak ada perubahan terhadap Komisaris atau Direktur
  5. Alamat Lengkap PTyaitu Jika perusahaan pindah domisili tetapi masih dalam satu wilayah Kabupaten/Kota yang sama.

 

  1. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri

Perubahan Anggaran Dasar ini merupakan perubahan Anggaran Dasar yang membutuhkan pemberitahuan kepada Menteri yaitu antara lain  :

  1. Penambahan Modal Disetor/Ditempatkantanpa merubah Modal Dasar.
  2. Jenis Perseroan, yaitu perubahan jenis perseroan dari Swasta Nasional menjadi perseroan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), PMA (Penanaman Modal Asing), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara)    dan sebaliknya.
  3. Perubahan Pasal atau ayat dalam AD kecuali Pasal 1, 2, 3 dan 4 ayat (1)
  4. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri

Perubahan Anggaran Dasar ini membutuhkan persetujuan dari Menteri yaitu diantaranya :

  1. Perubahan Nama Perseoan
  2. Perubahan Domisili Perseroan Terbatas, dalam hal ini apabila Perusahaan pindah tempat kedudukannya Keluar Kota/Kabupaten lainnya.
  3. {Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan(baik itu penambahan atau pengurangan bidang usaha)
  4. Jangka Waktu berdirinya Perusahaan (apabila PT didirikan dengan jangka waktu yang terbatas , atau akan merubah jangka waktu dari jangka waktu terbatas menjadi jangka waktu tidak terbatas atau sebaliknya)
  5. Peningkatan Modal Dasar
  6. Pengurangan Modal Dasar
  7. Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor
  8. Status PTyaitu perubahan dari status tertutup (private) menjadi terbuka-Tbk. (public) atau sebaliknya.

Syarat Merubah Akta Perseroan Terbatas :

Untuk Merubah Akta Perseroan Terbatas diperlukan syarat & ketentuan sebagai berikut :

  1. Rapat Umum Pemegang Saham
    Merubah akta Perseroan Terbatas hanya boleh dilakukan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan kuorum sebagai berikut :

    1. Minimal 1/2 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Data PT
    2. Minimal  2/3 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Anggaran Dasar PT
    3. Minimal 3/5 dari Pemegang saham hadir : Untuk Pembubaran/Penggabungan/Akusisi PT
  2. Akta Jual Beli Saham 
    Diperlukan jika ada perpindahan saham ke orang/badan lain
  3. Surat Keterangan Domisili
    Dibutuhkan Bila berkaitan dengan perpindahan tempat kedudukan

Demikian uraian mengenai macam-macam perubahan dalam Perseroan Terbatas, mudah-mudahan berguna dan jika anda ingin mendirikan Perseroan Terbatas atau melakukan perubahan PT, tetapi kesuitan menentukan penyedia jasa pengurusan dokumen tersebut dapat menghubungi kami, kami siap membantu menyiapkan dan menyelesaikan dokumen legalitas perusahaan anda dengan biaya terjangkau, cepat, legal dan profesional.

Sumber: Undang-Undang No. 40 Tahun 2007

Jika memerlukan  konsultasi Biro Jasa Pengurusan Perubahan Pemegang Saham Perseroan Terbatas (PT) di Pangauban – Kabupaten Bandung Barat silahkan kontak kami

 

 

 

×
Permohonan