JasaLegalitasBandung.Com – Kami melayani Biro Jasa Pengurusan Perseroan Terbatas Pameungpeuk – Kab Bandung juga dengan SIUP, NIB, Nomor Pokok Wajib Pajak dan bandan hukum lainnya
PT adalah badan hukum yang merupakan kumpulan pemilik saham, dibuat berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya tercatat dalam saham dan memenuhi persyaratan yang disahkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
Kelebihan PT
- Mempunyai kewajiban yang terbatas. Kerugian pemegang modal hanya sebatas pada modal yang disetorkan, tidak terhadap hutang-hutang
- Bisa rubah pemegang saham, diserahkan kepada pemegang saham lain atau diwariskan.
- Sederhana dalam pengalihan kepemilikan
- Kemudahan dalam akses terhadap pendanaan, dengan melepas saham baru kepada investor atau meminjam uang kepada lembaga keuangan.
- Tampak lebih dipercaya
- Harta pemilik modal terpisah dengan kekayaan Perseroan
Biaya Biro Jasa Pengurusan Perseroan Terbatas Pameungpeuk – Kab Bandung :
Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :
Persyaratan Pembuatan Perseroan Terbatas
Syarat administratif (Pembuatan|Pendirian PT :
- Copy Kartu Tanda Penduduk dan Nomer Pokok Wajib Pajak pemegang modal, minimal 2 orang. (Suami istri jika tidak ada perjanjian pemisahan harta, dianggap 1 orang).
- Copy Kartu Tanda Penduduk dan NPWP pengelola, minimal 2 orang, terdiri dari Direktur dan Komisaris
- Perjanjian pemisahan harta (apabila ada)
Syarat Formal Kontak Kami Di :
Biro Jasa Pengurusan Perseroan Terbatas Pameungpeuk – Kab Bandung