fbpx

Biro Jasa Pengurusan Perseroan Terbatas di Pasirluyu – Kota Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Biro Jasa Pengurusan Perseroan Terbatas di Pasirluyu – Kota Bandung , Perseroan Terbatas ialah badan usaha yang merupakan persekutuan pemilik modal, dibangun berdasarkan perjanjian, melaksanakan kegiatan usaha dengan modal dasar yang semuanya tercatat dalam saham dan memenuhi persyaratan yang disahkan dalam UU  serta peraturan pelaksanaannya.

Keuntungan Perseroan Terbatas

  1. Mempunyai tanggung jawab yang terbatas. Kerugian pemegang saham hanya sebatas pada modal yang diberikan, tidak termasuk kerugian hutang
  2. Bisa ganti-ganti pemilik, digantikan kepada orang lain atau diturunkan ke keturunan yang ada.
  3. Kemudahan dalam pemindahan kepemilikan
  4. Kemudahan dalam akses terhadap pendanaan, dengan menjual saham baru kepada investor atau meminjam uang kepada lembaga keuangan.
  5. Terlihat lebih dipercaya
  6. Harta pemilik modal terpisah dengan kekayaan Perseroan

Paket Biro Jasa Pengurusan Perseroan Terbatas di Pasirluyu – Kota Bandung :

Paket Pendirian PT

Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Persyaratan Pembuatan PT

Syarat administratif (Pembuatan|Pendirian PT :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Nomer Pokok Wajib Pajak pemegang saham, paling tidak 2 orang. (Suami istri jika tidak ada perjanjian pemisahan harta, dianggap 1 orang).
  2. Copy KTP dan Nomer Pokok Wajib Pajak pengelola, minimal 2 orang, terdiri dari Direktur dan Komisaris
  3. Perjanjian pemisahan harta (seandainya ada)

Syarat Formal Pendirian Perseroan Terbatas:

  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih
  2. Membuat Akta Pendirian dengan bahasa Indonesia, dibuat di hadapan Notaris, yang berisi
    • Nama Perseroan
    • Tempat dan Kedudukan
    • Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
    • Struktur Permodalan.
      Modal dasar min Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar
    • Susunan Pemegang Saham. Tidak boleh Warga Negara Asing atau perusahaan asing
    • Susunan Pengurus. Nama yang menjabat Direksi dan Komisaris
  3. Akta Pendirian disahkan oleh KEMENKUMHAM RI
  4. Didaftarkan dalam Daftar Perseroan
  5. Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia

 

Kewajiban Setelah Membuat PT:

  1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. Surat Keterangan Terdafar Pajak
  4. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (optional)
  5. SIUP (Mikro/Kecil/Menengah/Besar)
  6. Tanda Daftar Perusahaan
  7. Ijin khusus – tergantung bidang usaha (optional)

Apa saja yang wajib disiapkan ketika ingin membuat Perseroan Terbatas diantaranya :

  1. Nama PT
    • Memberikan 3 Pilihan Nama
    • Minimal terdiri dari 3 Kata
    • Nama Perusahaan menggunakan Bahasa Indonesia

Contoh
1. PT Mandiri Insan (salah – minimal 3 kata)
2. PT Mandiri Sejahtera Technology (salah – penggunaan bahasa asing)
3. PT Mandiri Insan Teknologi (benar)

  1. Nama Pendiri/Pemegang Saham

Pendiri PT harus sesuai dengan kriteria sebagai berikut:

  • Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang/badan hukum
  • Suami istri dianggap 1 (satu) orang
  • Para pendiri adalah warga negara Indonesia (WNI)
  • Warga negara asing (WNA) hanya untuk mendirikan PT PMA

Pendiri juga bisa merangkap sebagai Direksi dan/atau Komisaris

  1. Tempat/kedudukan perusahaan, serta alamat lengkap
    • Harus berkedudukan di Kota atau Kabupaten
    • Tempat kedudukan dianggap sebagai kantor pusat
  2. Maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha)
    Menetapkan maksud dan tujuan, bisa sekaligus banyak

Contoh:

  • Bidang usaha perdagangan
  • Bidang usaha jasa konstruksi
  • Bidang usaha Percetakan
  • Bidang usaha jasa forwarding
  • Bidang usaha Industri
  • Bidang usaha jasa periklanan, dll

Pembuatan SIUP akan mengacu kepada maksud dan tujuan. Misal ingin membuat SIUJK, maka di anggaran dasar harus tercantum bergerak di bidang jasa konstruksi.

  1. Modal perusahaan, modal dasar, ditempatkan dan disetor

Menetapkan struktur modal sebagai berikut:

  • Modal dasar perseroan minimal Rp. 50 juta
  • Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor
  • Jumlah pemegang saham minimal 2 orang
  • Bidang usaha tertentu mewajibkan jumlah minimal modal dasar dan modal disetor yang besar, contohnya kualifikasi SIUJ
  1. Susunan pengurus yaitu Nama Direksi dan Komisaris
  • Terdiri minimal 1 (satu) Direksi dan 1 (Komisaris)
  • Apabila jumlah tersebut lebih dari 1 (satu), maka diangkat sebagai Direktur Utama atau Komisaris Utama
  • bisa menggunakan warga negara asing sebagai pengurus (wajib mengurus dokumen ketenagakerjaan asing)

INFORMASI LEBIH LANJUT & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

 

Originally posted 2020-10-21 02:26:07.

×
Permohonan