Biro Jasa Pengurusan Perseroan Perseorangan di Langonsari Kabupaten Bandung – PT Perseorangan yaitu badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perorangan :
perseroan perorangan mempunyai kelebihan dari pada badan hukum lainnya yaitu :
- Satu orang pendiri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Mempunyai kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas umum
- Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan kekayaan pemilik
Kekurangan Perseroan perseorangan :
Bukan hanya keunggulam Perseroan perseorangan juga terdapat beberapa kekurangan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk menyampaikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan L/R
- Catatan Keuangan tahun berjalan
- Jika terlambat melaporkan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
- Teguran melalui Email
Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 disampaikan setelah selama 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
Diberikan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pemilik tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi selamanya.
- Teguran melalui Email