Biro Jasa Pengurusan Perseroan Perseorangan di Cimahi – PT Perseorangan ialah badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian Perseroan Perorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT umum :
- Pendiri Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Permenkeu Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
PT perseorangan terdapat kelebihan dari pada badan hukum lainnya yaitu :
- Bisa seorang diri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Memiliki Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan PT tidak menyatu dengan harta pribadi
Kekurangan Perseroan perorangan :
Selain keunggulam PT perseorangan juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk memberikan pembukuan setiap 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan R/L
- Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika tidak melaporkan akan diberikan sanksi berupa :
- Sanksi melalui Email
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua diberikan Jika dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pembekuan
Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pelaku usaha tidak bisa membuat PT perorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi melalui Email