fbpx

Biro Jasa Pengurusan Perseroan Perseorangan di Cimahi

PT peroranganBiro Jasa Pengurusan Perseroan Perseorangan di Cimahi – PT Perseorangan ialah badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian  Perseroan Perorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT umum :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Permenkeu Republik Indonesia  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perseorangan :

PT perseorangan terdapat kelebihan dari pada badan hukum lainnya yaitu :

  1. Bisa seorang diri
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Memiliki Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
  7. Kekayaan PT tidak menyatu dengan harta pribadi

Kekurangan Perseroan perorangan  :

Selain  keunggulam PT perseorangan   juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk memberikan pembukuan setiap 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan R/L
    3. Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Jika tidak melaporkan akan diberikan sanksi berupa :
    1. Sanksi melalui Email
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua diberikan Jika dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Pembekuan
      Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pelaku usaha  tidak bisa membuat PT perorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan