fbpx

Biro Jasa Pengurusan Perseroan Perseorangan di Cibiru Bandung

PT perseoranganBiro Jasa Pengurusan Perseroan Perseorangan di Cibiru Bandung – Perseroan Perseorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan  Perseroan Perseorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT biasa :

  1. Didirikan Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Keunggulanperseroan perorangan :

PT perorangan memiliki keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :

  1. Cukup satu pendiri
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Memiliki kekuatan hukum sama dengan PT biasa
  7. Harta PT tidak menyatu dengan kekayaan pemilik

Kelemahan Perseroan perseorangan  :

Bukan hanya  keunggulam PT perorangan   juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :

  1. Selain laporan pajak ada keharusan untuk menyampaikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan Rugi Laba
    3. Laporan Keuangan periode berjalan
  2. Jika tidak memberikan laporan akan diberikan sanksi diantaranya :
    1. Sanksi Melalui surat elektronik
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua disampaikan setelah dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Pencabutan badan hukum
      Diberikan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pemilik  tidak bisa membuat Perseroan perorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan