Biro Jasa Pengurusan Perseroan Perorangan di Sukagalih Bandung – PT Perseorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam PP RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan :
ini syarat dan ketentuan pendirian Perseroan Perorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian PT biasa :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Permenkeu RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perorangan :
perseroan perorangan memiliki keunggulan dari pada badan usaha lainnya diantaranya :
- Pendirinya cukup satu orang
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Memiliki Kedudukan hukum sama dengan Perseroan Terbatas umum
- Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan kekayaan pemilik
Kelemahan PT perseorangan :
Bukan hanya keunggulam PT perseorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Diluar laporan pajak ada keharusan untuk memberikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Rugi Laba
- Catatan Keuangan tahun berjalan
- Bila tidak melaporkan akan mendapatkan sanksi berupa :
- Teguran melalui Email
Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika selama tiga bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Pembekuan
Dikenakan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan setelah Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan pelaku usaha tidak dapat membuat Perseroan perorangan lagi selanjutnya.
- Teguran melalui Email