fbpx

Biro Jasa Pengurusan Perseroan Perorangan di Sukagalih Bandung

PT perseoranganBiro Jasa Pengurusan Perseroan Perorangan di Sukagalih Bandung – PT Perseorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam PP RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan  :

ini syarat dan ketentuan pendirian  Perseroan Perorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian PT biasa :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Berusia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Permenkeu RI  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perorangan :

perseroan perorangan memiliki keunggulan dari pada badan usaha lainnya diantaranya :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Memiliki Kedudukan hukum sama dengan Perseroan Terbatas umum
  7. Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan kekayaan pemilik

Kelemahan PT perseorangan  :

Bukan hanya  keunggulam PT perseorangan   juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Diluar laporan pajak ada keharusan untuk memberikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan Rugi Laba
    3. Catatan Keuangan tahun berjalan
  2. Bila tidak melaporkan akan mendapatkan sanksi berupa :
    1. Teguran melalui Email
      Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika selama tiga bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi
    2. Pembekuan
      Dikenakan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Pencabutan badan hukum
      Diberikan setelah Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan pelaku usaha  tidak dapat membuat Perseroan perorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan