Biro Jasa Pengurusan Perseroan Perorangan di Gempolsari Bandung – PT Perorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan :
ini syarat dan ketentuan pendirian PT Perseorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Permenkeu Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perseorangan :
PT perseorangan terdapat kelebihan dari pada badan usaha lainnya diantaranya :
- Bisa seorang diri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar bebas asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Memiliki kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
- Harta Perseroan terpisah dengan harta pemilik
Kekurangan Perseroan perseorangan :
Selain kelebihan PT perseorangan juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :
- Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk memberikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Keuangan periode berjalan
- Bila terlambat melaporkan akan diberikan sanksi berupa :
- Teguran Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 disampaikan setelah selama tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pembekuan
Diberikan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan setelah Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan pelaku usaha tidak dapat membuat PT perseorangan lagi selamanya.
- Teguran Melalui surat elektronik