Biro Jasa Pengurusan Perseroan Perorangan di Cibeureum Cimahi – PT Perorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian Perseroan Perseorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan PT biasa :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Permenkeu RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perorangan :
PT perorangan mempunyai kelebihan dari pada badan usaha lainnya diantaranya :
- Cukup satu pendiri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan PT biasa
- Harta Perseroan terpisah dengan harta pemilik
Kekurangan PT perseorangan :
Selain keunggulam PT perseorangan juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :
- Selain laporan pajak ada keharusan untuk menyampaikan laporan keuangan selama Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika tidak melaporkan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
- Teguran Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Penghentian hak akses
Dikenakan jika setelah satu bulan dari teguran Ke-2 diberikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pemilik tidak dapat membuat Perseroan perseorangan lagi selamanya.
- Teguran Melalui surat elektronik