fbpx

Biro Jasa Pengurusan Pergantian Bidang Usaha Perseroan Terbatas (PT) di Karangsari – KBB

 

CV. Mitra Usaha Indonesia –  Melayani Biro Jasa Pengurusan Pergantian Bidang Usaha Perseroan Terbatas (PT) di Karangsari – KBB  secara SAH, Berpengalaman sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia, menjankau wilayah Kota Bandung , Kab. Bandung , Bandung Barat , Kota Cimahi , Purwakarta , Garut , Bekasi , Kota Depok , Bogor , Jakarta Dan sekitarnya.

 

Sesuai perjalanan usaha kadang kala kita membutuhkan penyesuaian terhadap Legalitas perusahaan yang kita jalankan untuk menyesuaikan dengan efektifitas} dan perkembangan bisnis yang ada. Diantaranya berkaitan dengan kepengurusan perusahaan (Direksi dan Komisaris ) , Pemilik modal, Kode KBLI, domisili maupun penyesuaian lainnya.

Guna memenuhi kebutuhan tersebut kami menyediakan layanan berikut ini :

Biro Jasa Pengurusan Pergantian Bidang Usaha Perseroan Terbatas (PT) di Karangsari -   KBB

 

Dalam UU PT tertuang 3 jenis perubahan dalam perusahaan antara lain :

  1. Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri
  2. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri; dan
  3. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri;

 

Lalu seperti apa perubahan-perubahan yang dimaksud dalam 3 macam perubahan tersebut ? Mari kita jabarkan :

  1. Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri

Perubahan data ini ialah perubahan yang bukan perubahan AD yang dalam penerapannya membutuhkan pemberitahuan kepada Menteri yaitu antara lain :

  1. Struktur Perusahaan ( Komisaris dan atau Direksi)
  2. Pergantian Pemilik Saham
  3. Ganti nama pemilik saham(contohnya : ada pemilik saham baik pribadi/badan yang dikemudian hari berganti nama )
  4. Pengangkatan Kembali yaitu apabila masa jabatan Direksi atau Komisaris berakhir dan tidak ada perubahan terhadap Komisaris atau Direktur
  5. Alamat Lengkap Perseroanyaitu Jika perseroan pindah domisili namun masih dalam satu wilayah Kabupaten/Kota yang sama.

 

  1. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri

Perubahan Anggaran Dasar ini merupakan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan pemberitahuan kepada Menteri yaitu antara lain  :

  1. Penambahan Modal Ditempatkan/Disetortanpa merubah Modal Dasar.
  2. Jenis Perseroan, yaitu perubahan jenis perseroan dari Swasta Nasional menjadi perseroan PMA (Penanaman Modal Asing), PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), BUMN (Badan Usaha Milik Negara atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah    dan sebaliknya.
  3. Perubahan Pasal atau ayat dalam Anggaran Dasar kecuali Pasal 1, 2, 3 dan 4 ayat (1)
  4. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri

Perubahan Anggaran Dasar ini membutuhkan persetujuan dari Menteri yaitu diantaranya :

  1. Perubahan Nama Perseroan Terbatas
  2. Perubahan Tempat Kedudukan Perseoan, dalam hal ini apabila Perusahaan memindahkan tempat kedudukannya dari satu Kota/Kabupaten ke Kota/Kabupaten lainnya.
  3. {Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha PT(baik itu penambahan atau pengurangan kegiatan usaha)
  4. Jangka Waktu berdirinya Perusahaan (jika PT mempunyai jangka waktu yang terbatas , atau ingin merubah jangka waktu dari jangka waktu terbatas menjadi jangka waktu tidak terbatas atau sebaliknya)
  5. Peningkatan Modal Dasar
  6. Pengurangan Modal Dasar
  7. Pengurangan Modal Disetor dan Ditempatkan
  8. Status Perseroanyaitu perubahan dari status tertutup (private) menjadi terbuka-Tbk. (public) atau sebaliknya.

Prosedur Perubahan Akta PT :

Untuk perubahan Akta PT diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Rapat Umum Pemegang Saham
    Perubahan akta Perseroan Terbatas hanya bisa dilakukan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan kuorum sebagai berikut :

    1. Minimal 1/2 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Data PT
    2. Minimal  2/3 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Anggaran Dasar PT
    3. Minimal 3/5 dari Pemegang saham hadir : Untuk Pembubaran/Penggabungan/Akusisi PT
  2. Akta Jual Beli Saham 
    dibutuhkan bila ada perpindahan saham ke pemilik lain
  3. Surat Keterangan Domisili
    Diperlukan Bila berkaitan dengan perpindahan tempat kedudukan

Demikian penjelasan mengenai jenis-jenis perubahan dalam Perseroan Terbatas, semoga bermanfaat dan jika anda ingin mendirikan Perseroan Terbatas atau melakukan perubahan Perseroan Terbatas, namun kesuitan menentukan penyedia jasa pengurusan dokumen tersebut dapat menghubungi kami, kami siap membantu menyiapkan dan menyelesaikan dokumen legalitas usaha anda dengan biaya terjangkau, cepat, legal dan transparan.

Sumber: Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007

Jika memerlukan  layanan Biro Jasa Pengurusan Pergantian Bidang Usaha Perseroan Terbatas (PT) di Karangsari – KBB silahkan kontak kami

 

 

 

×
Permohonan