fbpx

Biro Jasa Pengurusan Pembaruan Bidang Usaha Perseroan Terbatas (PT) di Kabupaten Bandung Barat

 

Kami –  Mengurus Biro Jasa Pengurusan Pembaruan Bidang Usaha Perseroan Terbatas (PT) di Kabupaten Bandung Barat   secara SAH, Profesional sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia, melayani daerah Bandung , Kab. Bandung , KBB , Kota Cimahi , Kab. Purwakarta, Kab. Garut , Bekasi , Kota Depok , Bogor , Jakarta Dan sekitarnya.

 

Dalam perjalanan usaha terkadang kita memerlukan perubahan terhadap Legalitas Perseroan Terbatas (PT) yang kita jalankan untuk menyesuaikan dengan permintaan pasar} dan perkembangan bisnis yang ada. Baik itu berkenaan dengan organisasi perusahaan (Direksi dan Komisaris ) , Pemegang saham, maksud dan tujuan, tempat kedudukan maupun penyesuaian lainnya.

Guna mendukung hal tersebut kami menyediakan layanan berikut ini :

Biro Jasa Pengurusan Pembaruan Bidang Usaha Perseroan Terbatas (PT) di  Kabupaten Bandung Barat

 

Dalam Undang-Undang PT ada 3 jenis perubahan dalam perusahaan antara lain :

  1. Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri
  2. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri; dan
  3. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri;

 

Lalu seperti apa perubahan-perubahan yang disebutkan dalam 3 macam perubahan tersebut ? Mari kita jabarkan :

  1. Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri

Perubahan data ini ialah perubahan diluar perubahan AD yang dalam prosesnya memerlukan pemberitahuan kepada Menteri yaitu antara lain :

  1. Struktur Perusahaan ( Direksi dan atau Komisaris )
  2. Pergantian Pemilik Saham
  3. Ganti nama pemegang saham(contohnya : ada pemegang saham baik badan/pribadi yang suatu waktu merubah nama )
  4. Pengangkatan Kembali yaitu jika periode jabatan Direksi atau Komisaris berakhir dan tidak ada pergantian terhadap Komisaris atau Direktur
  5. Alamat Lengkap Perusahaanyaitu Jika perusahaan pindah alamat tetapi masih dalam satu wilayah Kabupaten/Kota yang sama.

 

  1. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri

Perubahan AD ini merupakan perubahan Anggaran Dasar yang membutuhkan pemberitahuan kepada Menteri yaitu antara lain  :

  1. Penambahan Modal Disetor/Ditempatkantanpa merubah Modal Dasar.
  2. Jenis Perseroan, yaitu merubah jenis perseroan dari Swasta Nasional menjadi perseroan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), PMA (Penanaman Modal Asing), BUMN (Badan Usaha Milik Negara atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah    dan sebaliknya.
  3. Perubahan Pasal atau ayat dalam AD kecuali Pasal 1, 2, 3 dan 4 ayat (1)
  4. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri

Perubahan AD ini memerlukan persetujuan dari Menteri yaitu diantaranya :

  1. Perubahan Nama PT
  2. Merubah Domisili Perseoan, dalam hal ini apabila PT memindahkan alamat Keluar Kota/Kabupaten lainnya.
  3. {Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha Perusahaan(baik itu penguranga atau penambahan kegiatan usaha)
  4. Jangka Waktu berdirinya PT (jika PT memiliki jangka waktu tertentu, atau akan mengganti jangka waktu dari jangka waktu terbatas menjadi jangka waktu tidak terbatas atau sebaliknya)
  5. Peningkatan Modal Dasar
  6. Pengurangan Modal Dasar
  7. Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor
  8. Status PTyaitu perubahan dari status tertutup (private) menjadi terbuka-Tbk. (public) atau sebaliknya.

Prosedur Perubahan Akta PT :

Untuk perubahan Akta PT diperlukan syarat & ketentuan sebagai berikut :

  1. RUPS
    Merubah akta PT hanya boleh dilakukan dengan persetujuan RUPS, dengan kuorum sbb :

    1. Minimal 1/2 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Data PT
    2. Minimal  2/3 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Anggaran Dasar PT
    3. Minimal 3/5 dari Pemegang saham hadir : Untuk Pembubaran/Penggabungan/Akusisi PT
  2. Akta Jual Beli Saham 
    dibutuhkan jika ada perpindahan saham ke orang/badan lain
  3. Surat Keterangan Domisili
    Dibutuhkan Jika Berkenaan dengan perpindahan tempat kedudukan

Demikian penjelasan mengenai jenis-jenis perubahan dalam PT, semoga berguna dan apabila anda ingin mendirikan Perseroan Terbatas atau melakukan perubahan Perseroan Terbatas, namun bingung memilih penyedia jasa pengurusan dokumen tersebut dapat menghubungi kami, kami siap membantu menyiapkan dan menyelesaikan dokumen legalitas usaha anda dengan biaya terjangkau, cepat, legal dan profesional.

Sumber: Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007

Jika membutuhkan  layanan Biro Jasa Pengurusan Pembaruan Bidang Usaha Perseroan Terbatas (PT) di Kabupaten Bandung Barat jangan sungkan untuk menghubungi kami

 

 

 

×
Permohonan