fbpx

Biro Jasa Pengurusan Ormas di Kabupaten Bandung Barat

Biro Jasa Pengurusan Ormas di Kabupaten Bandung Barat – Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta , Kabupaten Garut Kota Bogor, Kab. Bogor, Depok, Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh daerah  Jabar pada umumnya.

Dalam legalitas Indonesia, istilah perkumpulan memiliki beberapa makna lain yang sering dipakai antara lain perkumpulan, perhimpunan, perikatan, persatuankesatuan, sarikat, kominitas dan lain-lain. Kesemuanya memiliki arti yang serupa yaitu perkumpulan.

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan gabungan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biro Jasa Pengurusan Ormas di  Kabupaten Bandung Barat

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi massa yang statusnya tidak berbadan hukum, artinya dalam hukum bukan merupakan subyek independen yang mandiri.Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang mendapatkan SK status badan hukumnya melalui Mentri Hukum & Ham

Didirikan berdasarkan akta notariil dan pengesahannya melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia .

KUNGGULAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat perlindungan dan bantuan hukum jika sewaktu-waktu terjadi perselisihan
  • Menjaga harta kekayaan perkumpulan
  • ormas lebih dipercaya di mata publik atau pemberi dana
  • Organisasi bisa tumbuh lebih cepat
  • Dapat Membuka rek. bank atas nama komunitas
  • Kemudahan memperoleh support program maupun materil baik dari CSR maupun pemerintah

TAHAPAN PENDIRIAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama organisasi oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus didahului dengan pengajuan nama ormas. Pengajuan dilakukan Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama sebagaimana tersebut mencakup identitas pemohonan nama perkumpulan yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan diberikan melalui elektronik yang berisi hal-hal diantaranya no. pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) serta kode tagihan atas pesan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya jika nama telah memperoleh pengesahan. Syarat-syarat yang wajib dipenuhi antara lain ialah :
  • Data lengkap para pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, NPWP/KITAS/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian internal organisasi yang terdiri dari Asas, dasar, kegiatan, jangka waktu,aset, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus AD/ART , struktur pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam organisasi;
  • Ketentuan lain yang dianggap dibutuhkan dalam organisasi.
  1. Membayarkan tagihan pengajuan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian juga kelengkapan pengajuan secara elektronik oleh yang mengajukan, yang aslinya disimpan oleh Notaris, diantaranya memuat :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan alamat atau surat keterangan domisili perkumpulan;
  • Sumber keuangan perkumpulan;
  • Agenda kegiatan organisasi;
  • Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Notulensi rapat pendirian perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk memperoleh NPWP
  1. Penerbitan pengajuan pengesahan badan hukum akan diberikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri menetapkan menyetujui atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  layanan Biro Jasa Pengurusan Ormas di Kabupaten Bandung Barat silahkan kontak kami

 

×
Permohonan