fbpx

Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Sukamantri – Kabupaten Bogor

 Biro Jasa  Pengurusan  Koperasi di  Sukamantri -  Kabupaten Bogor CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Sukamantri – Kabupaten Bogor – Koperasi merupakan badan hukum yang terdiri atas individu-individu atau badan hukum Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi termuat di UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mempunyai identitas ganda (sbg owner & pelanggan), dibentuk, didanai, diurus dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pemiliknya.

Tugas utama badan usaha koperasi yaitu membantu kepentingan kesuksesan anggotanya guna menambah kesejahteraan anggota. Andai menghasilkan keuntungan maka  dibagikan ke anggotanya , bilamana kapasitas layanan  koperasi diatas keperluan anggotanya, maka dapat mencukupi kebutuhan penduduk selain anggota badan usaha koperasi

INVESTASI Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Sukamantri – Kabupaten Bogor

 Biro Jasa  Pengurusan  Koperasi di  Sukamantri -  Kabupaten Bogor

DASAR HUKUM

  1. UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berlandaskan UU cipta kerja psl 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang didirikan  oleh beberapa koperasi yang dibentuk  oleh minimal 3 Unit Koperasi .

Adapun jenis-jenis koperasi seperti tertulis pada psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang dikonsumsi oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang operasional utamanya mengolah bahan baku yang bersumber dari anggota ke siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, travel,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

PROSEDUR PEMBUTAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

 Biro Jasa  Pengurusan  Koperasi di  Sukamantri -  Kabupaten Bogor

LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan tahapan untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa diperoleh dengan cara memberikan surat permohonan pembinaan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah Waktu penyelenggaran pengisian materi, juga alamat lengkap pembinaan,. Penyuluhan,  akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang diajarkan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk membicarakan dasar isi rancangan AD/ART yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri atas setidaknya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi mempunyai modal pendirian, ini tertuang pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 tentang Operasional & Pembinaan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Awal Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian bisa didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa dalam bentuk: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib diserahkan oleh anggota pada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Pendirian

Untuk mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila berkas terverifikasi terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang wajib diverifikasi adalah berikut ini:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dtambahkan dokumen berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Mengajukan Permintaan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara memindai dan meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Sukamantri – Kabupaten Bogor

VIDEO PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan