Mitra Usaha Indonesia , Biro Jasa Pengurusan KOPERASI di Sindangwangi – Pangandaran – Koperasi merupakan badan hukum yang beranggotakan individu-individu atau gabungan beberapa Koperasi dengan melandaskan operasionalnya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. pengertian tentang koperasi diatur pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Anggota koperasi mendapatkan identitas ganda (sbg pemilik & pengguna manfaat), dibentuk, dimodali , diatur dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pendirinya.
Tugas pokok badan hukum koperasi ialah menopang kebutuhan kesuksesan pemiliknya untuk menambah kesejahteraan anggota. Bila menghasilkan laba maka dibagikan kepada anggotanya , serta kekuatan layanan koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka bisa memenuhi keperluan masyarakat diluar anggota koperasi
INVESTASI Biro Jasa Pengurusan KOPERASI di Sindangwangi – Pangandaran
PIJAKAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berlandaskan UU cipta kerja psl 3 berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang dibentuk olehkoperasi-koperasi yang didirikan oleh minimal 3 Badan Usaha Koperasi .
Adapun pengelompokan dari jenis koperasi tertuang di psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang diperlukan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang aktifitas utamanya memproses bahan baku milik anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, perikanan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang fokus dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang operasional utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang kegiatan usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha
PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA
TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI
Setelah mengetahui bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan mempelajari tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:
Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi
Penyuluhan dapat didapat dengan cara mengajukan permohonan tertulis pembinaan pengelollan koperasi ke Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, & lokasi pembinaan,. Pembinaan, akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang disampaikan mengenai dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membahas dasar isi rencana AD/ART yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Data pendiri;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Keanggotaan koperasi;
- Struktur koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:
- Terdiri atas sekurangnya 3 kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi memiliki modal operasional, ini tertuang dalam Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 berisi tata cara Penyelenggaraan & Pembinaan Koperasi, ialah:
- Modal Awal Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Pendirian bisa didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas harus disetorkan oleh anggota ke koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah seperti disampaikan dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Berkas Pendirian
dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan pengecekan berkas dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila berkas dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun persyaratan yang wajib diverifikasi adalah berikut ini:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Surat bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dilengkapi berkas berikut ini :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Dokumen Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.
Melayangkan Pengajuan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara memindai & mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Biro Jasa Pengurusan KOPERASI di Sindangwangi – Pangandaran