fbpx

Biro Jasa Pengurusan KOPERASI di Sindangpakuon – Sumedang

 Biro Jasa  Pengurusan KOPERASI  di   Sindangpakuon  -  Sumedang Kami , Biro Jasa Pengurusan KOPERASI di Sindangpakuon – Sumedang – Koperasi ialah badan usaha yang beranggotakan individu-individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan melandaskan kegiatannya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. penjelasan tentang koperasi diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi memiliki status double (sbg yang memiliki dan pengguna manfaat), didirikan, dimodali , diurus dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh anggotanya.

Tugas utama badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan kesuksesan pemiliknya untuk menambah kemakmuran anggota. Jika terjadi profit maka  dibagikan kepada anggotanya , bilamana kekuatan layanan  koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka dapat memenuhi keperluan warga selain anggota badan hukum koperasi

INVESTASI Biro Jasa Pengurusan KOPERASI di Sindangpakuon – Sumedang

 Biro Jasa  Pengurusan KOPERASI  di   Sindangpakuon  -  Sumedang

DASAR HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada UU cipta kerja psl 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk minimal oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang didirikan  oleh beberapa koperasi yang didirikan  oleh minimal tiga Unit Koperasi .

Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi tertuang di psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang dikonsumsi oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka toko atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang operasional fokus pada mengolah bahan mentah milik anggota ke barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa bongkar muat, travel,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

 Biro Jasa  Pengurusan KOPERASI  di   Sindangpakuon  -  Sumedang

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, adalah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Bimbingan bisa didapat dengan cara mengajukan permohonan tertulis bimbingan pengelollan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah hari, tanggal pelaksanaan pengisian materi, dan alamat lengkap pembinaan,. Pembinaan,  akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang disampaikan mengenai oprasional) perkoperasian, syarat pembuatan koperasi, tata cara pengesahan koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pendirian Koperasi dilanjutkan dengan melaksanakan rapat pembentukan yang diikuti oleh para pendiri dan pada waktu yang sama juga bisa diselenggaran pengisian materi seputar perkoperasian oleh sudin Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.

Sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembentukan koperasi diselenggarakan oleh ketua rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pendiri untuk menetapkan pokok-pokok materi rencana anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Ketentuan mengenai pembubaran
  16. Sanksi; dan
  17. Peraturan lainya.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri dari sekurangnya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi memiliki modal pendirian, ini tertuang di Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan & Pembinaan Koperasi, adalah:

  1. Modal Pembentukan Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha bisa ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Pendirian

dalam mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan verifikasi berkas dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika dokumen terverifikasi terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun persyaratan yang harus diperikasa sebagai berikut:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Surat bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilampirkan dokumen berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.

Mengajukan Permintaan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara memindai & meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Biro Jasa Pengurusan KOPERASI di Sindangpakuon – Sumedang

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan