fbpx

Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Sindangjaya – Cianjur

 Biro Jasa  Pengurusan  Koperasi di   Sindangjaya  -  Cianjur CV. Mitra Usaha Indonesia , Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Sindangjaya – Cianjur – Koperasi adalah badan hukum yang terdiri atas sekelompok orang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan menapakan operasionalnya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi diatur di UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi memiliki identitas double (sbg owner dan pengguna manfaat), didirikan, didanai, diatur dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.

Tujuan pokok badan usaha koperasi ialah memenuhi hajat kesejahteran pemiliknya guna meningkatkan kesejahteraan anggota. Bila terjadi keuntungan maka  dibagikan kepada anggotanya , jika kekuatan pelayanan  koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka bisa mencukupi keperluan lingkungan yang bukan anggota koperasi

HARGA Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Sindangjaya – Cianjur

 Biro Jasa  Pengurusan  Koperasi di   Sindangjaya  -  Cianjur

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berpatokan pada UU cipta kerja psl 3  dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang didirikan  oleh beberapa koperasi yang diprakarsai  oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi .

Selanjutnya jenis-jenis koperasi tertuang pada Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang digunakan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang aktifitas fokus pada memproses bahan mentah milik anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa bongkar muat, travel,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

CARA PEMESANAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Biro Jasa  Pengurusan  Koperasi di   Sindangjaya  -  Cianjur

LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI

Setelah mengetahui  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan tahapan untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara mengirimkan surat permohonan bimbingan pengelollan koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, juga alamat lengkap pembinaan,. Pengisian materi,  akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang disampaikan mengenai pokok-pokok oleh para pendiri untuk menetapkan dasar isi rencana AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Prosedur pembubaran
  16. Sanksi; dan
  17. Aturan khusus.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri dari sekurangnya  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib menyetorkan modal pembentukan, ini diisaratkan dalam Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 berisi tata cara Pendirian & Pembinaan Koperasi, adalah:

  1. Modal Pembentukan Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan diserahkan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Pendirian

Untuk melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , apabila dokumen terverifikasi terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang harus diverifikasi ialah:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan dokumen sebagai berikut :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Mengajukan Permohonan SK Akta Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai dan mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Sindangjaya – Cianjur

VIDEO PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan