fbpx

Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Pekiringan – Cirebon

 Biro Jasa  Pengurusan  Koperasi di   Pekiringan  -  Cirebon Mitra Usaha Indonesia , Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Pekiringan – Cirebon – Koperasi ialah badan usaha yang terdiri atas gabungan individu atau kumpulan Koperasi  dengan menapakan operasionalnya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. pengertian tentang koperasi termuat pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi memiliki status lebih dari satu (sbg owner dan pengguna), dibuat, didanai, dikelola dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.

Target utama badan usaha koperasi ialah menopang kepentingan kemudahan ownernya guna menambah kemakmuran anggota. Misalkan menghasilkan keuntungan maka  dibagikan ke anggotanya , jika kemampuan fasilitas  koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka dapat melayani kebutuhan warga diluar anggota badan hukum koperasi

HARGA Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Pekiringan – Cirebon

 Biro Jasa  Pengurusan  Koperasi di   Pekiringan  -  Cirebon

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang Nomor 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada UU cipta kerja psl 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang diprakarsai  oleh beberapa koperasi yang dibentuk  oleh minimal 3 Unit Koperasi .

Sedangkan jenis-jenis koperasi diatur dalam Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang aktifitas fokus pada mengolah bahan mentah yang bersumber dari anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa bongkar muat, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

CARA PENDIRIAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Biro Jasa  Pengurusan  Koperasi di   Pekiringan  -  Cirebon

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah memahami  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memulai tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Penyuluhan bisa dilakukan dengan cara memberikan permohonan tertulis bimbingan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, dan lokasi pengisian materi,. Pembinaan,  akan diisi oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang diajarkan tentang oprasional) perkoperasian, kentuan pendirian koperasi, tata cara pendirian koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pembentukan Koperasi dimulai dengan melaksanakan rapat pendirian yang dilakukan oleh para pendiri & di tempat yang bersamaan juga dapat diberikan pembinaan tentang perkoperasian oleh sudin Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pembentuk untuk menetapkan inti materi rencana AD/ART yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Tata cara penghentian kegiatan
  16. Sanksi; dan
  17. Aturan lainya.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri atas paling sedikit   tiga kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi mempunyai modal operasional, ini diisaratkan pada Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 berisi tata cara Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi, ialah:

  1. Modal Pembentukan Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian dapat didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berbentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas harus disetorkan oleh anggota ke koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

dalam mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , bila dokumen terverifikasi lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun dokumen yang harus diverifikasi yaitu:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dtambahkan berkas sebagai berikut :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Melayangkan Pengajuan SK Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan & meng-upload dokumen yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Pekiringan – Cirebon

PENJELASAN PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan