fbpx

Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Parakanlima – Purwakarta

 Biro Jasa  Pengurusan  Koperasi di   Parakanlima  -  Purwakarta Jasa Legalitas Bandung , Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Parakanlima – Purwakarta – Koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota individu-individu atau kumpulan Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. demfinisi mengenai koperasi termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi mempunyai hak ganda (sbg pemilik dan pelanggan), dibuat, didanai, dikelola dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

Tugas utama badan usaha koperasi adalah memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya guna memajukan kemakmuran anggota. Misalkan mendapatkan laba maka  dibagikan ke anggotanya , serta kemampuan layanan  koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka dapat melayani keperluan masyarakat diluar anggota badan usaha koperasi

BIAYA Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Parakanlima – Purwakarta

 Biro Jasa  Pengurusan  Koperasi di   Parakanlima  -  Purwakarta

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berlandaskan UU cipta kerja psl 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pendiri minimal oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang didirikan  olehgabungan koperasi yang didirikan  oleh minimal 3 Unit Koperasi .

Demikian juga jenis-jenis koperasi diatur di psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang digunakan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang operasional fokus pada memproses bahan mentah milik anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

PROSES PEMESANAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Biro Jasa  Pengurusan  Koperasi di   Parakanlima  -  Purwakarta

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memahami langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Bimbingan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan surat permohonan penyuluhan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah hari, tanggal pelaksanaan pembinaan, juga lokasi pengisian materi,. Pengisian materi,  akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang diajarkan mengenai oprasional) perkoperasian, syarat pembuatan koperasi, prosedur cara pengesahan koperasi, dll.

Rapat Pembentukan Koperasi

Pembentukan Koperasi diawali dengan menyelenggarakan rapat pendirian yang diikuti oleh para pendiri dan pada saat yang sama bisa diberikan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Suku dinas Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pendirian koperasi dipimpin oleh ketua rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pembentuk untuk membicarakan inti materi rancangan anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Prosedur pembubaran
  16. Hukuman; dan
  17. Peraturan tambahan.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri atas sekurangnya   tiga kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib menyetorkan modal usaha, ini diisaratkan pada Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 berisi tata cara Pendirian & Pembinaan Koperasi, ialah:

  1. Modal Usaha Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota ke koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Permohonan

Untuk melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan pengecekan berkas dahulu melalui SISMINBHKOP , jika dokumen dinyatakan terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk dokumen yang harus diperikasa adalah berikut ini:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Surat bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan berkas sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Mengajukan Permohonan SK Akta Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara menscan & meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Parakanlima – Purwakarta

VIDEO PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan