fbpx

Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Panyingkiran – Karawang

 Biro Jasa  Pengurusan  Koperasi di   Panyingkiran  -  Karawang Jasa Legalitas Bandung , Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Panyingkiran – Karawang – Koperasi adalah badan hukum yang memiliki anggota sekelompok orang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan melandaskan kegiatannya menggunakan aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi diatur di Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi memiliki identitas lebih dari satu (sbg owner dan pengguna), didirikan, dibiayai , diatur dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pemiliknya.

Tugas pokok badan usaha koperasi adalah memenuhi kepentingan ekonomi anggotanya untuk memajukan kesejahteraan anggota. Misalkan terdapat profit maka  dibagikan ke anggotanya , bilamana kapasitas pelayanan  koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka dapat mencukupi permintaan lingkungan yang bukan anggota badan hukum koperasi

INVESTASI Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Panyingkiran – Karawang

 Biro Jasa  Pengurusan  Koperasi di   Panyingkiran  -  Karawang

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berdasarkan UU cipta kerja psl 3  berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang diprakarsai  oleh beberapa koperasi yang dibentuk  oleh minimal 3 Badan Usaha Koperasi .

Selanjutnya jenis-jenis koperasi diatur pada psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang diperlukan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang operasional fokus pada memproses bahan mentah yang disediakan anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, travel,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

CARA PEMBUTAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Biro Jasa  Pengurusan  Koperasi di   Panyingkiran  -  Karawang

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat diperoleh dengan cara memberikan surat permohonan penyuluhan pengelollan koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, dan lokasi penyuluhan,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang disampaikan mengenai oprasional) perkoperasian, kentuan pendirian koperasi, bagaimana cara pembuatan koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pendirian Koperasi dilakukan dengan melakukan rapat pendirian yang dilakukan oleh para pendiri dan pada saat yang bersamaan juga dapat diselenggaran penyuluhan seputar perkoperasian oleh sudin Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.

Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pendirian koperasi diketuai oleh ketua rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pendiri untuk menetapkan dasar materi rencana AD/ART yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:

  1. Terdiri atas paling sedikit  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi menyetorkan modal usaha, ini tertuang di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Bimbingan Koperasi, ialah:

  1. Modal Awal Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha dapat ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berbentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota ke koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud dibuktikan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Pendirian

dalam melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan pengecekan berkas dahulu lewat SISMINBHKOP , bila dokumen terverifikasi lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang harus diperikasa sebagai berikut:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Surat bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dtambahkan berkas berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Mengajukan Permohonan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara menscan & mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Panyingkiran – Karawang

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan