Mitra Usaha Indonesia , Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Mulyajaya – Garut – Koperasi merupakan badan hukum yang memiliki anggota orang-seorang atau kumpulan Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan. penjelasan mengenai koperasi diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian
Anggota koperasi mendapatkan status double (sbg yang memiliki dan pengguna), dibentuk, dimodali , dikelola dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.
Tugas utama badan usaha koperasi adalah meningkatkan kepentingan kemudahan pemiliknya untuk memajukan kemakmuran anggota. Andai terdapat laba maka dibagikan ke anggotanya , jika kemampuan layanan koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka bisa memenuhi kebutuhan penduduk diluar anggota koperasi
HARGA Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Mulyajaya – Garut
PIJAKAN HUKUM
- UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Berpatokan pada UU cipta kerja psl 3 dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang diprakarsai olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai oleh minimal tiga Badan Usaha Koperasi .
Sedangkan jenis bidang usaha koperasi diatur dalam psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, ialah :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang dikonsumsi oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang aktifitas utamanya mengolah bahan baku yang disediakan anggota menjadi siap jual, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, nelayan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa bongkar muat, travel,keuangan, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang aktifitas utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang kegiatan usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah
CARA PEMBUTAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO
TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI
Setelah membahas bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:
Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi
Bimbingan dapat didapat dengan cara memberikan surat permohonan pembinaan pendirian koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, & lokasi pengisian materi,. Pembinaan, akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan tentang oprasional) perkoperasian, syarat pendirian koperasi, prosedur cara pembuatan koperasi, dll.
Rapat Pendirian Koperasi
Pendirian Koperasi diselenggarakan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri dan di waktu yang sama bisa diselenggaran pengisian materi seputar perkoperasian oleh Suku dinas Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.
Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pendiri untuk menetapkan pokok-pokok isi rancangan anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Nama para pembentuk;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Modal koperasi;
- Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:
- Terdiri dari setidaknya tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi harus menyetorkan modal pendirian, ini tertuang di Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Pembentukan dan Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:
- Modal Awal Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Pembentukan dapat didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud bisa berbentuk: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah seperti diatas dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Permohonan
dalam melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan pengecekan dokumen dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas dinyatakan lengkap & lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang wajib diverifikasi yaitu:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
- Dokumen bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilengkapi dokumen berikut ini :
- Absensi rapat pendirian;
- fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.
Menyampaikan Permohonan SK Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara menscan dan meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.
Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Mulyajaya – Garut