Jasa Legalitas Bandung , Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Larangan – Kota Cirebon – Koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan sekelompok orang atau kumpulan Koperasi dengan fondasi kegiatannya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi diatur pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian
Anggota koperasi memiliki hak double (sbg owner dan pengguna), dibentuk, didanai, dikelola dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh pembuatnya.
Tujuan pokok badan usaha koperasi adalah membantu kepentingan kesuksesan anggotanya guna meningkatkan kesejahteraan anggota. Misalkan terdapat profit maka dibagikan ke anggotanya , serta kekuatan pelayanan koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka bisa mencukupi kebutuhan warga selain anggota badan usaha koperasi
HARGA Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Larangan – Kota Cirebon
DASAR HUKUM
- UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU No. 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK dan JENIS KOPERASI
Berdasarkan UU cipta kerja Pasal 3 dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang diprakarsai olehgabungan koperasi yang dibentuk oleh paling sedikit 3 Badan Usaha Koperasi .
Adapun jenis-jenis koperasi disebutkan pada psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, adalah :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang diperlukan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang aktifitas utamanya memproses bahan mentah milik anggota ke siap pakai, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, perikanan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa bongkar muat, travel,gadai, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang gerakan utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha
PROSEDUR PEMBUTAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG
LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI
Setelah membahas bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memahami langkah-langkah untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:
Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi
Bimbingan dapat dilakukan dengan cara memberikan surat permohonan pembinaan pengelollan koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah Waktu pelaksanaan penyuluhan, juga lokasi pembinaan,. Pengisian materi, akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan tentang oprasional) perkoperasian, aturan pendirian koperasi, prosedur cara pembuatan koperasi, dll.
Rapat Pembentukan Koperasi
Pembentukan Koperasi diawali dengan mengadakan rapat pembentukan yang diikuti oleh para pendiri & di saat yang bersamaan dapat diselenggaran pengisian materi tentang perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai tempat kedudukan keanggotaannya.
Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembentukan koperasi diselenggarakan oleh ketua rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pembentuk untuk menetapkan inti isi rencana anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Identitas para pendiri;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
- Kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:
- Terdiri atas sekurangnya tiga kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi memiliki modal pendirian, ini diisaratkan di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 mengenai Operasional & Pembinaan Koperasi, yaitu:
- Modal Pendirian Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal bisa ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota pada koperasi di saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana dimaksud diserahkan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Berkas Pendirian
Untuk melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan pengecekan berkas dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun persyaratan yang wajib dicek adalah berikut ini:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Surat bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 disertakan dokumen sebagai berikut :
- Absensi rapat pendirian;
- FC eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Dokumen Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.
Mengajukan Permohonan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan dan mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Larangan – Kota Cirebon