fbpx

Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Larangan – Cirebon

 Biro Jasa  Pengurusan  Koperasi di   Larangan  -  Cirebon Kami , Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Larangan – Cirebon – Koperasi adalah badan usaha yang terdiri atas sekelompok orang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan fondasi operasionalnya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan. penjelasan tentang koperasi termuat dalam UU No. 25 thn 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi mendapatkan identitas ganda (sbg owner dan konsumer), dibuat, didanai, diatur dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pembuatnya.

Target inti badan hukum koperasi ialah membantu kebutuhan kesejahteran pemiliknya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Misalkan menghasilkan keuntungan maka  dibagikan ke anggotanya , bilamana kemampuan layanan  koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka dapat memenuhi permintaan masyarakat diluar anggota badan usaha koperasi

BIAYA Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Larangan – Cirebon

 Biro Jasa  Pengurusan  Koperasi di   Larangan  -  Cirebon

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU Nomor 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang diprakarsai  oleh beberapa koperasi yang diprakarsai  oleh paling sedikit 3 Koperasi .

Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi disebutkan di psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang digunakan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang operasional utamanya mengolah bahan dasar yang bersumber dari anggota ke siap jual, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa bongkar muat, pariwisata,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

CARA PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Biro Jasa  Pengurusan  Koperasi di   Larangan  -  Cirebon

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memulai tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Penyuluhan bisa dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis bimbingan pendirian koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu hari, tanggal penyelenggaran pengisian materi, & lokasi pengisian materi,. Pengisian materi,  akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan mengenai dasar-dasar oleh para pendiri untuk membahas dasar isi rencana AD/ART yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Prosedur penutupan
  16. Sanksi; dan
  17. Peraturan lainya.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:

  1. Terdiri dari sekurangnya   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi harus mempunyai modal usaha, ini diatur pada Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Operasional dan Pembinaan Koperasi, ialah:

  1. Modal Pendirian Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud diserahkan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Permohonan

Untuk mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan verifikasi dokumen dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas terverifikasi terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun berkas yang wajib diverifikasi adalah:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi dokumen berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Melayangkan Permohonan SK Akta Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara menscan dan meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Larangan – Cirebon

PENJELASAN PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan