fbpx

Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Kertamekar – Sumedang

 Biro Jasa  Pengurusan  Koperasi di   Kertamekar  -  Sumedang Mitra Usaha Indonesia , Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Kertamekar – Sumedang – Koperasi adalah badan hukum yang terdiri atas individu-individu atau kumpulan Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi diatur pada UU Nomor 25 thn 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi mempunyai identitas double (sbg owner & konsumer), dibuat, dimodali , dikelola dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.

Tugas inti badan usaha koperasi adalah meningkatkan kepentingan kemudahan ownernya guna memajukan kemakmuran anggota. Misalkan terjadi profit maka  diberikan ke anggotanya , bilamana kapasitas layanan  koperasi diatas keperluan anggotanya, maka bisa melayani keperluan masyarakat selain anggota koperasi

BIAYA Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Kertamekar – Sumedang

 Biro Jasa  Pengurusan  Koperasi di   Kertamekar  -  Sumedang

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berdasarkan UU cipta kerja Pasal 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang dibentuk  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh paling sedikit tiga Koperasi .

Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi diatur dalam psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang digunakan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang kegiatan utamanya mengolah bahan baku yang bersumber dari anggota ke siap pakai, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Biro Jasa  Pengurusan  Koperasi di   Kertamekar  -  Sumedang

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, adalah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa didapat dengan cara mengirimkan surat permohonan penyuluhan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu hari, tanggal penyelenggaran pengisian materi, juga alamat lengkap pembinaan,. Penyuluhan,  akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang disampaikan tentang oprasional) perkoperasian, syarat pembuatan koperasi, bagaimana cara pendirian koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pendirian Koperasi dimulai dengan menyelenggarakan rapat pendirian yang diikuti oleh para pendiri dan pada tempat yang sama bisa diadakan pembinaan seputar perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.

Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pendirian koperasi dipimpin oleh ketua rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pendiri untuk menetapkan inti isi rencana AD/ART yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Ketentuan mengenai penghentian kegiatan
  16. Hukuman; dan
  17. Peraturan tambahan.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri dari setidaknya   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi mempunyai modal pembentukan, ini diisaratkan pada Psl. 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 berisi tata cara Penyelenggaraan dan Bimbingan Koperasi, ialah:

  1. Modal Awal Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib diserahkan oleh anggota pada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas diserahkan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Permohonan

dalam mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan verifikasi berkas dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika dokumen dinyatakan lengkap & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk berkas yang harus dicek adalah berikut ini:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dtambahkan berkas sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Melayangkan Pengajuan Pengesahan Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara memindai & meng-upload dokumen yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Kertamekar – Sumedang

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

https://youtu.be/44Y2YSmUvPk

×
Permohonan