CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Biro Jasa Pengurusan KOPERASI di Karangbahagia – Kabupaten Bekasi – Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri atas individu-individu atau badan hukum Koperasi dengan fondasi kegiatannya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi termuat dalam Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 mengenai Koperasi
Anggota koperasi memiliki hak ganda (sbg yang memiliki & konsumer), dibentuk, didanai, diurus dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.
Tugas pokok badan usaha koperasi ialah memenuhi kebutuhan kesuksesan ownernya guna meninggikan kesejahteraan anggota. Bila terjadi keuntungan maka diberikan ke anggotanya , jika kapasitas layanan koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka dapat mencukupi permintaan masyarakat diluar anggota koperasi
BIAYA Biro Jasa Pengurusan KOPERASI di Karangbahagia – Kabupaten Bekasi
PIJAKAN HUKUM
- UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang Nomor 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK & JENIS KOPERASI
Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja psl 3 berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang didirikan oleh beberapa koperasi yang diprakarsai oleh minimal 3 Koperasi .
Sedangkan jenis bidang usaha koperasi diatur di psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang diperlukan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang operasional fokus pada memproses bahan mentah yang disediakan anggota ke siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, travel,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha
CARA PENDIRIAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG
TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI
Setelah mengetahui bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan mempelajari langkah-langkah untuk membuat koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, ialah:
Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi
Penyuluhan bisa didapat dengan cara mengajukan surat permohonan pembinaan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu pelaksanaan penyuluhan, & alamat lengkap pembinaan,. Penyuluhan, akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan tentang dasar-dasar oleh para pendiri untuk membahas inti isi rencana AD/ART yang isinya :
- Nama koperasi;
- Identitas para pembentuk;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:
- Terdiri dari paling sedikit tiga kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi harus memiliki modal operasional, ini tertuang dalam Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 mengenai Pendirian dan Pembinaan Koperasi, ialah:
- Modal Awal Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal bisa ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud dapat berbentuk: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas harus diserahkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Berkas Permohonan
dalam melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , jika berkas terverifikasi lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun berkas yang wajib dicek ialah:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Surat bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal operasional usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 disertakan berkas sebagai berikut :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- fotocopy eKTP para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
Menyampaikan Permohonan Pengesahan Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses memindai dan mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Biro Jasa Pengurusan KOPERASI di Karangbahagia – Kabupaten Bekasi