fbpx

Biro Jasa Pengurusan KOPERASI di Kabupaten Sukabumi

 Biro Jasa  Pengurusan KOPERASI  di    Kabupaten Sukabumi Mitra Usaha Indonesia , Biro Jasa Pengurusan KOPERASI di Kabupaten Sukabumi – Koperasi ialah badan hukum yang memiliki anggota sekelompok orang atau kumpulan Koperasi  dengan fondasi operasionalnya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan. penjelasan mengenai koperasi diatur dalam UU Nomor 25 thn 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mendapatkan hak double (sbg pemilik & konsumer), didirikan, dimodali , diatur dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pemiliknya.

Tujuan utama badan usaha koperasi adalah membantu kepentingan kesejahteran ownernya untuk meninggikan kesejahteraan anggota. Misalkan menghasilkan laba maka  dibagikan kepada anggotanya , jika kapasitas layanan  koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka bisa memenuhi keperluan lingkungan yang bukan anggota koperasi

HARGA Biro Jasa Pengurusan KOPERASI di Kabupaten Sukabumi

 Biro Jasa  Pengurusan KOPERASI  di    Kabupaten Sukabumi

DASAR HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada UU cipta kerja Pasal 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh orang-orang dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang diprakarsai  olehkoperasi-koperasi yang dibentuk  oleh paling sedikit 3 Unit Koperasi .

Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi seperti tertulis dalam psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang digunakan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang gerakan utamanya mengolah bahan dasar yang bersumber dari anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa bongkar muat, travel,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Biro Jasa  Pengurusan KOPERASI  di    Kabupaten Sukabumi

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah memahami  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memahami tahapan untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, adalah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara memberikan surat permohonan penyuluhan pendirian koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu Waktu penyelenggaran penyuluhan, & alamat lengkap pengisian materi,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang disampaikan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk membicarakan pokok-pokok materi rencana anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri dari paling sedikit  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi wajib memiliki modal pendirian, ini tertuang di Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pendirian dan Bimbingan Koperasi, ialah:

  1. Modal Pendirian Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian dapat didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota pada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Permohonan

dalam melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , apabila dokumen dinyatakan lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang harus dicek sebagai berikut:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan berkas sebagai berikut :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Mengajukan Pengajuan SK Akta Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai dan meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Biro Jasa Pengurusan KOPERASI di Kabupaten Sukabumi

TUTORIAL PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan