fbpx

Biro Jasa Pengurusan KOPERASI di Kabupaten Bekasi

 Biro Jasa  Pengurusan KOPERASI  di   Kabupaten Bekasi CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Biro Jasa Pengurusan KOPERASI di Kabupaten Bekasi – Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi operasionalnya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan. penjelasan tentang koperasi termuat di UU No. 25 thn 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mempunyai identitas double (sbg pemilik & pelanggan), dibentuk, dibiayai , diatur dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya.

Tujuan pokok badan hukum koperasi yaitu menunjang kebutuhan ekonomi anggotanya guna memajukan kesejahteraan anggota. Misalkan menghasilkan profit maka  dibagikan ke anggotanya , mialkan kekuatan pelayanan  koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka dapat mencukupi keperluan penduduk diluar anggota koperasi

INVESTASI Biro Jasa Pengurusan KOPERASI di Kabupaten Bekasi

 Biro Jasa  Pengurusan KOPERASI  di   Kabupaten Bekasi

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan 
  2. Undang-Undang No. 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berpedoman UU cipta kerja psl 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang dibentuk  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh paling sedikit 3 Unit Koperasi .

Sedangkan jenis-jenis koperasi diatur dalam psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang operasional fokus pada mengolah bahan baku yang bersumber dari anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Biro Jasa  Pengurusan KOPERASI  di   Kabupaten Bekasi

LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memulai langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat didapat dengan cara memberikan surat permohonan pembinaan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu Waktu pelaksanaan penyuluhan, & lokasi penyuluhan,. Pembinaan,  akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan tentang pokok-pokok oleh para pembentuk untuk membicarakan dasar isi rencana anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:

  1. Terdiri dari sekurangnya  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai ketentuan hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi harus mempunyai modal operasional, ini diisaratkan di Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 berisi tata cara Pendirian dan Pembinaan Koperasi, adalah:

  1. Modal Pendirian Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota ke koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud diserahkan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

dalam mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , jika dokumen terverifikasi lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk persyaratan yang harus diverifikasi adalah:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilampirkan dokumen berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Melayangkan Permintaan Pengesahan Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses memindai dan mengunggah dokumen yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Biro Jasa Pengurusan KOPERASI di Kabupaten Bekasi

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan