Kami , Melayani Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Gandoang – Kabupaten Bogor – Koperasi ialah badan hukum yang beranggotakan sekelompok orang atau gabungan beberapa Koperasi dengan menapakan operasionalnya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. penjelasan mengenai koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UKM
Anggota koperasi memiliki identitas lebih dari satu (sbg owner dan pengguna manfaat), didirikan, didanai, diurus dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pembuatnya.
Target inti badan usaha koperasi adalah membantu kepentingan kesuksesan ownernya untuk menambah kemakmuran anggota. Bila terjadi profit maka diberikan ke anggotanya , mialkan kemampuan pelayanan koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota badan usaha koperasi
INVESTASI Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Gandoang – Kabupaten Bogor
PIJAKAN HUKUM
- UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU No. 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Berdasarkan UU cipta kerja Pasal 3 dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang diprakarsai oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang didirikan olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai oleh paling sedikit 3 Badan Usaha Koperasi .
Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi tertuang dalam Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang dibutuhkan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang kegiatan unggulannya mengolah bahan mentah yang disediakan anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, perikanan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa bongkar muat, pariwisata,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang gerakan utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha
CARA PENDIRIAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA
TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI
Setelah membahas bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memulai tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu:
Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi
Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara memberikan permohonan tertulis bimbingan pendirian koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, juga alamat lengkap pengisian materi,. Pembinaan, akan diisi oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang diajarkan mengenai pokok-pokok oleh para pembentuk untuk membahas inti isi rencana AD/ART yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Nama para pendiri;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Bidang usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:
- Terdiri dari sekurangnya 3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi harus memiliki modal operasional, ini diisaratkan dalam Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 berisi tata cara Operasional dan Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:
- Modal Awal Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal bisa ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib disetorkan oleh anggota ke koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah seperti disampaikan diserahkan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Dokumen Permohonan
Untuk melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan pengecekan dokumen dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika dokumen terverifikasi terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk dokumen yang wajib diperikasa adalah:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Surat bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 disertakan berkas sebagai berikut :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Dokumen Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.
Mengajukan Pengajuan SK Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai dan meng-upload dokumen yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Gandoang – Kabupaten Bogor