fbpx

Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Cipaku – Bogor

 Biro Jasa  Pengurusan  Koperasi di  Cipaku -  Bogor Jasa Legalitas Bandung , Melayani Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Cipaku – Bogor – Koperasi merupakan badan hukum yang memiliki anggota orang-seorang atau kumpulan Koperasi  dengan menapakan operasionalnya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi termuat dalam Undang-Undang No. 25 thn 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi memiliki identitas double (sbg yang memiliki & pelanggan), dibentuk, didanai, diatur dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.

Tujuan inti badan usaha koperasi yaitu meningkatkan hajat kesuksesan ownernya guna meningkatkan kesejahteraan anggota. Bila mendapatkan kelebihan maka  dibagikan ke anggotanya , jika kekuatan pelayanan  koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka dapat memenuhi permintaan lingkungan selain anggota badan hukum koperasi

HARGA Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Cipaku – Bogor

 Biro Jasa  Pengurusan  Koperasi di  Cipaku -  Bogor

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berlandaskan UU cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk minimal oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang didirikan  olehkoperasi-koperasi yang didirikan  oleh tidak kurang dari tiga Unit Koperasi .

Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi diatur di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang dikonsumsi oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang operasional utamanya mengolah bahan dasar yang disediakan anggota ke barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

CARA PEMESANAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Biro Jasa  Pengurusan  Koperasi di  Cipaku -  Bogor

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari tahapan untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Bimbingan dapat didapat dengan cara memberikan permohonan tertulis penyuluhan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah Waktu pelaksanaan pembinaan, & lokasi pengisian materi,. Penyuluhan,  akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan mengenai pokok-pokok oleh para pembentuk untuk membicarakan inti materi rancangan AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Ketentuan mengenai penghentian kegiatan
  16. Hukuman; dan
  17. Peraturan tambahan.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri atas paling sedikit   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi wajib menyetorkan modal pembentukan, ini diatur di Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 berisi tata cara Operasional dan Bimbingan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Usaha Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian dapat ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat berupa: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota pada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Pendirian

Untuk mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan verifikasi dokumen dahulu melalui SISMINBHKOP , bila dokumen dinyatakan terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang harus dicek adalah berikut ini:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dtambahkan berkas berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.

Melayangkan Pengajuan SK Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai dan meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Cipaku – Bogor

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan