fbpx

Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Bintara – Bekasi

 Biro Jasa  Pengurusan  Koperasi di  Bintara -  Bekasi Kami , Melayani Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Bintara – Bekasi – Koperasi ialah badan hukum yang memiliki anggota individu-individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan menapakan operasionalnya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi termaktub dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi mempunyai identitas double (sbg pemilik & pengguna), didirikan, dibiayai , diurus dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.

Tugas pokok badan hukum koperasi adalah menunjang kepentingan kesejahteran pemiliknya guna meninggikan kemakmuran anggota. Misalkan terdapat kelebihan maka  dibagikan kepada anggotanya , jika kemampuan pelayanan  koperasi diatas keperluan anggotanya, maka dapat melayani kebutuhan masyarakat yang bukan anggota badan usaha koperasi

BIAYA Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Bintara – Bekasi

 Biro Jasa  Pengurusan  Koperasi di  Bintara -  Bekasi

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU Nomor 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berpedoman Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang dibentuk  olehgabungan koperasi yang didirikan  oleh paling sedikit tiga Unit Koperasi .

Selanjutnya pengelompokan dari jenis koperasi diatur dalam psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang digunakan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang gerakan utamanya memproses bahan mentah milik anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa bongkar muat, pariwisata,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

CARA PENDIRIAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Biro Jasa  Pengurusan  Koperasi di  Bintara -  Bekasi

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memahami tahapan untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara memberikan surat permohonan penyuluhan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu Waktu penyelenggaran pembinaan, & lokasi penyuluhan,. Penyuluhan,  akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang diajarkan mengenai dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membahas dasar materi rencana AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Ketentuan mengenai penutupan
  16. Hukuman; dan
  17. Aturan tambahan.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri atas sekurangnya  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi harus menyetorkan modal pembentukan, ini diisaratkan pada Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Awal Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Permohonan

Untuk mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika dokumen dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun berkas yang harus diperikasa sebagai berikut:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Tanda bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilampirkan berkas sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Menyampaikan Pengajuan SK Akta Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses menscan & meng-upload dokumen yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Bintara – Bekasi

TUTORIAL PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan