Kami , Melayani Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Bintara – Bekasi – Koperasi ialah badan hukum yang memiliki anggota individu-individu atau gabungan beberapa Koperasi dengan menapakan operasionalnya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi termaktub dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Anggota koperasi mempunyai identitas double (sbg pemilik & pengguna), didirikan, dibiayai , diurus dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.
Tugas pokok badan hukum koperasi adalah menunjang kepentingan kesejahteran pemiliknya guna meninggikan kemakmuran anggota. Misalkan terdapat kelebihan maka dibagikan kepada anggotanya , jika kemampuan pelayanan koperasi diatas keperluan anggotanya, maka dapat melayani kebutuhan masyarakat yang bukan anggota badan usaha koperasi
BIAYA Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Bintara – Bekasi
PIJAKAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU Nomor 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK & JENIS KOPERASI
Berpedoman Undang-Undang cipta kerja psl 3 dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang dibentuk olehgabungan koperasi yang didirikan oleh paling sedikit tiga Unit Koperasi .
Selanjutnya pengelompokan dari jenis koperasi diatur dalam psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang digunakan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang gerakan utamanya memproses bahan mentah milik anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa bongkar muat, pariwisata,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang operasional utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha
CARA PENDIRIAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO
TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Setelah mengetahui syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memahami tahapan untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, ialah:
Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi
Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara memberikan surat permohonan penyuluhan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu Waktu penyelenggaran pembinaan, & lokasi penyuluhan,. Penyuluhan, akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang diajarkan mengenai dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membahas dasar materi rencana AD/ART yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Data pendiri;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Modal koperasi;
- Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
- Bidang usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian laba;
- Perubahan AD/ART;
- Ketentuan mengenai penutupan
- Hukuman; dan
- Aturan tambahan.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:
- Terdiri atas sekurangnya 3 kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi harus menyetorkan modal pembentukan, ini diisaratkan pada Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi, yang berisi:
- Modal Awal Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi di waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Permohonan
Untuk mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika dokumen dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun berkas yang harus diperikasa sebagai berikut:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
- Tanda bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dilampirkan berkas sebagai berikut :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Surat Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
Menyampaikan Pengajuan SK Akta Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses menscan & meng-upload dokumen yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.
Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Bintara – Bekasi