fbpx

Biro Jasa Pengurusan Komunitas Margalaksana – Kabupaten Bandung Barat

Biro Jasa Pengurusan Komunitas Margalaksana – Kabupaten Bandung Barat – Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta , Kabupaten Garut Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh daerah  Jabar pada umumnya.

Dalam perizinan Indonesia, istilah perkumpulan memiliki beberapa istilah serupa yang sering digunakan antara lain perkumpulan, perhimpunan, perikatan, persatuankesatuan, serikat, kominitas dll. Seluruhnya mempunyai arti yang serupa yaitu perkumpulan.

Perkumpulan adalah lembaga yang merupakan gabungan individu didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biro Jasa Pengurusan Komunitas  Margalaksana -  Kabupaten Bandung Barat

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum, maksudnya dalam status hukum tidak menjadi subyek independen yang berdiri sendiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan pengesahan status badan hukumnya melalui Menteri

Didirikan berdasarkan akta notariil dan pengesahannya diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia .

MANFAAT PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat kekuatan hukum jika sewaktu-waktu terjadi sengketa
  • Menjaga aset organisasi
  • Organisasi lebih kredibel di mata masyarakat atau pemberi dana
  • Perkumpulan bisa tumbuh lebih cepat
  • Bisa Membuka rekening bank atas nama badan hukum
  • priroritas dalam mendapat bantuan program maupun materil baik dari swasta maupun negara

TAHAPAN PEMBUATAN ORMAS BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama organisasi oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Pengajuan Pengesahan badan hukum ormas harus didahului dengan pemesanan nama organisasi. Pengajuan dilakukan Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama seperti tersebut meliputi identitas pemesanan nama perkumpulan yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menteri akan diberikan melalui elektronik yang berisi hal-hal diantaranya no. pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) juga kode tagihan atas pesan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya bila nama telah mendapatkan pengesahan. Syarat-syarat yang wajib disiapkan diantaranya ialah :
  • Identitas lengkap para pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, NPWP/Kartu Identitas/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian intern perkumpulan yang terdiri dari Asas, dasar, kegiatan, jangka waktu,aset, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga , susunan pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Ketentuan lain yang dipandang diperlukan dalam organisasi.
  1. Membayarkan biaya permohonan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian juga kelengkapan pernyataan secara online oleh yang mengajukan, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, diantaranya berisi :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan alamat atau surat keterangan domisili organisasi;
  • Sumber keuangan organisasi;
  • Program kerja perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Notulensi rapat pembentukan perkumpulan;
  • Surat pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk memperoleh NPWP
  1. Penerbitan permohonan pengesahan badan hukum akan diberikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  konsultasi Biro Jasa Pengurusan Komunitas Margalaksana – Kabupaten Bandung Barat silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan