fbpx

Biro Jasa Pengurusan Ikatan di Ciptaharja – Kota Bandung

Biro Jasa Pengurusan Ikatan di Ciptaharja – Kota Bandung – Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Kab. Purwakarta, Garut Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh daerah  Jabar pada umumnya.

Dalam perizinan Indonesia, kata perkumpulan mempunyai beberapa istilah serupa yang kerap dipakai antara lain kumpulan, perhimpunan, ikatan, persatuankesatuan, sarikat, asosiasi dll. Seluruhnya memiliki maksud yang serupa yaitu perkumpulan.

Perkumpulan ialah lembaga yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biro Jasa Pengurusan Ikatan di Ciptaharja -  Kota Bandung

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum, maksudnya dalam hukum tidak menjadi subyek tersendiri yang berdiri sendiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan pengesahan status badan hukumnya melalui Mentri Hukum & Ham

Didirikan berdasarkan akta notariil dan pengesahannya melalui Menkumham.

MANFAAT PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki perlindungan dan bantuan hukum jika sewaktu-waktu terjadi perselisihan
  • Menjaga harta kekayaan perkumpulan
  • ormas lebih dipercaya di mata masyarakat atau pemberi dana
  • Perkumpulan bisa berkembang lebih besar
  • Dapat Membuka rek. bank atas nama organisasi
  • priroritas dalam mendapat bantuan program maupun pendanaan baik dari swasta maupun negara

TATA CARA PENDIRIAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama perkumpulan oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum ormas harus didahului dengan pengajuan nama perkumpulan. Pemesanan dilakukan Oleh Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama seperti tersebut meliputi identitas pemesanan nama perkumpulan yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan dilakukan melalui online yang berisi beberapa data diantaranya no. pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) juga kode tagihan atas pemesanan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya bila nama telah mendapatkan persetujuan. Hal-hal yang wajib dipenuhi diantaranya adalah :
  • Data semua pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, NPWP/Kartu Identitas/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan intern perkumpulan yang terdiri dari Asas, landasan, kegiatan, masa berlaku, harta kekayaan, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga , struktur pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam organisasi;
  • Aturan lain yang dianggap dibutuhkan dalam perkumpulan.
  1. Melunasi tagihan permohonan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian juga kelengkapan pengajuan secara elektronik oleh pemohon, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, antara lain berisi :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau SK domisili organisasi;
  • Sumber keuangan organisasi;
  • Agenda kerja organisasi;
  • Dokumen pernyataan tidak ada sengketa kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pendirian perkumpulan;
  • Surat pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk mengajukan Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Persetujuan pengajuan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri menetapkan menyetujui atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  layanan Biro Jasa Pengurusan Ikatan di Ciptaharja – Kota Bandung silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan