fbpx

Biro Jasa Pengurusan Ikatan di Cibeureum – Cimahi

Biro Jasa Pengurusan Ikatan di Cibeureum – Cimahi – Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Purwakarta , Garut Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Jakarta, Bekasi, dan Seluruh daerah  Jabar pada umumnya.

Dalam sistem Indonesia, kata perkumpulan memiliki beberapa makna serupa yang kerap digunakan diantaranya perkumpulan, himpunan, ikatan, persatuankesatuan, sarikat, asosiasi dll. Seluruhnya mempunyai maksud yang sama yakni perkumpulan.

Perkumpulan adalah lembaga yang merupakan gabungan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biro Jasa Pengurusan Ikatan di Cibeureum -  Cimahi

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang statusnya tidak berbadan hukum, maksudnya dalam hukum tidak menjadi subyek independen yang berdiri sendiri.Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan SK status badan hukumnya melalui Menteri

Didirikan dengan akta notariil dan pengesahannya melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia .

KEUNTUNGAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat kekuatan hukum andai andai terjadi perselisihan
  • Menjaga harta kekayaan perkumpulan
  • ormas lebih dipercaya di mata publik atau klient
  • Organisasi bisa berkembang lebih pasti
  • Bisa Membuka rek. bank atas nama perkumpulan
  • Kemudahan memperoleh bantuan moril maupun pendanaan baik dari CSR maupun negara

PROSEDUR PENDIRIAN ORMAS BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama perkumpulan oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Pengajuan Pengesahan badan hukum ormas harus didahului dengan pengajuan nama perkumpulan. Pengajuan hanya bisa Oleh Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama seperti tersebut meliputi identitas pemohonan nama perkumpulan yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan dilakukan melalui elektronik yang berisi hal-hal diantaranya no. pemesanapesan nama, nama organisasi yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) serta kode tagihan atas pesan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya jika nama sudah mendapatkan pengesahan. Hal-hal yang wajib dipenuhi antara lain adalah :
  • Data lengkap para pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, Nomer Pokok Wajib Pajak/Kartu Identitas/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian intern perkumpulan yang terdiri dari Asas, dasar, kegiatan, jangka waktu,aset, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, aturan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga , struktur pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam organisasi;
  • Ketentuan lain yang dianggap diperlukan dalam organisasi.
  1. Melunasi tagihan permohonan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian juga kelengkapan pernyataan secara online oleh pemohon, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, diantaranya berisi :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau SK domisili organisasi;
  • Sumber keuangan organisasi;
  • Program kerja perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan tidak ada permasalahan kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pembentukan organisasi;
  • Dokumen pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk mengajukan Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Penerbitan permohonan pengesahan badan hukum akan diberikan kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri memutuskan menyetujui atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  layanan Biro Jasa Pengurusan Ikatan di Cibeureum – Cimahi silahkan kontak kami

 

×
Permohonan