fbpx

Biro Jasa Pengurusan Club Bandung

Biro Jasa Pengurusan Club Bandung – Legal, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta , Kabupaten Garut Bogor, Kab. Bogor, Depok, Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh daerah  Jabar pada umumnya.

Dalam perizinan Indonesia, kata perkumpulan memiliki beberapa istilah lain yang sering dipakai antara lain kumpulan, perhimpunan, ikatan, persatuankesatuan, sarikat, kominitas dll. Kesemuanya memiliki maksud yang serupa yaitu perkumpulan.

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biro Jasa Pengurusan Club   Bandung

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi massa yang statusnya tidak berbadan hukum, maksudnya dalam hukum tidak menjadi subyek tersendiri yang mandiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan pengesahan status badan hukumnya melalui Menkumham

Didirikan berdasarkan akta notariil dan pengesahannya melalui Kementerian Hukum dan Ham .

KUNGGULAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat perlindungan dan bantuan hukum andai sewaktu-waktu terjadi sengketa
  • Menjaga aset organisasi
  • Organisasi lebih kredibel di mata masyarakat atau donatur
  • Ormas bisa tumbuh lebih pasti
  • Dapat Membuka rekening bank atas nama perkumpulan
  • priroritas dalam memperoleh support program maupun pendanaan baik dari swasta maupun negara

TAHAPAN PENDIRIAN ORMAS BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama perkumpulan oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Pengajuan Pengesahan badan hukum ormas harus diawali dengan pemesanan nama organisasi. Pemesanan dilakukan Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama sebagaimana tersebut mencakup identitas pemohonan nama organisasi yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan dilakukan melalui elektronik yang berisi hal-hal diantaranya nomor pemesanapesan nama, nama organisasi yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal berlaku (60 hari) serta kode pembayaran atas pemesanan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya bila nama telah mendapatkan pengesahan. Hal-hal yang harus dipenuhi antara lain ialah :
  • Identitas lengkap para pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, NPWP/KITAS/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian intern perkumpulan yang terdiri dari Asas, dasar, aktivitas, masa berlaku,aset, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, aturan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus AD/ART , susunan pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Aturan lain yang dianggap dibutuhkan dalam perkumpulan.
  1. Melunasi tagihan permohonan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian juga kelengkapan pengajuan secara online oleh pemohon, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, diantaranya memuat :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan alamat atau surat keterangan domisili organisasi;
  • Sumber dana organisasi;
  • Program kerja organisasi;
  • Dokumen pernyataan tidak ada permasalahan kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pendirian organisasi;
  • Dokumen pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk mengajukan NPWP
  1. Persetujuan permohonan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri memutuskan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  layanan Biro Jasa Pengurusan Club Bandung silahkan kontak kami

 

×
Permohonan