fbpx

Biro Jasa Pendirian Yayasan di Tanjungwangi- Kabupaten Bandung Barat

JasaLegalitasBandung.Com – Biro Jasa Pendirian Yayasan di Tanjungwangi- Kabupaten Bandung Barat , Yayasan merupakan suatu badan hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dituangkan dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2004 mengenai Pembaruan atas UU No. 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl 7 September 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden Republik Indonesia  Ke-5 mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Harga Pembuatan YAYASAN Untuk Daerah Kab.Bandung Barat dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Konsultasi & Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status legal setelah akta pendirian mengantongi SK dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan bisa disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan aktivitas yayasan dipegang Full oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat pertanggungan jawaban tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai kondisi kas dan pertumbuhan kegiatan yayasan. Pengawas bekerja seputar pemantauwan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan operasional yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan pembubaran

Perbuatan hukum penggabungan yayasan boleh dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.

Sumber

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Soal Yayasan
  • UU Nomer 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban asal-usul Harta Yayasan

UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Biro Jasa Pendirian Yayasan di Tanjungwangi- Kabupaten Bandung Barat

 

×
Permohonan