JasaLegalitasBandung.Com – Biro Jasa Pendirian YAYASAN di Cisomang Barat- Kabupaten Bandung Barat , YAYASAN adalah suatu badan hukum yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dimasukan dalam UU No 28 Tn 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl 7 September 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden RI Ke-5 mengesahkannya pada tgl 6 Okt 2004.
Harga Pendirian YAYASAN Untuk Wilayah Kab.Bandung Barat dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Informasi Dan Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status legal setelah akta pendirian mengantongi pengesahan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan boleh diajukan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan dicatat dalam BNRI.
Organ Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan aktivitas yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan aktivitas yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dimuat dalam koran berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan boleh dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan terpenuhi atau tidak tercapai, keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan UU Tentang Yayasan
- UU No. 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan UU No. 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Soal Penertiban asal-usul Dana Yayasan
INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Biro Jasa Pendirian YAYASAN di Cisomang Barat- Kabupaten Bandung Barat