JasaLegalitasBandung.Com – Biro Jasa Pendirian YAYASAN di Cimincrang- Bandung , Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dimasukan dalam UU Nomor 28 Tn 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden Republik Indonesia Ke-5 mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Harga Pembuatan YAYASAN Untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Informasi Dan Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pendirian yayasan
Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status legal jika sudah mengantongi pengesahan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan boleh disampaikan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Organ Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan aktivitas yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus bertugas memberikan pertanggungan jawaban setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina mengenai kondisi keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bekerja seputar pemantauwan serta mengajukan saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan penutupan
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan boleh dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan tercapai atau gagal tercapai, putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Referensi
- Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Tentang Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Biro Jasa Pendirian YAYASAN di Cimincrang- Bandung