fbpx

Biro Jasa Pendirian Serikat Kabupaten Bandung Barat

Biro Jasa Pendirian Serikat Kabupaten Bandung Barat – Profesional, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Kab. Purwakarta, Kabupaten Garut Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, DKI Jakarta, Bekasi, dan Seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya.

Dalam sistem Indonesia, istilah perkumpulan mempunyai beberapa makna serupa yang kerap dipakai diantaranya kumpulan, himpunan, perikatan, persatuankesatuan, serikat, asosiasi dll. Kesemuanya mempunyai maksud yang serupa yakni perkumpulan.

Perkumpulan ialah lembaga yang merupakan gabungan orang didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biro Jasa Pendirian Serikat   Kabupaten Bandung Barat

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang statusnya tidak berbadan hukum, artinya dalam status hukum tidak menjadi subyek tersendiri yang mandiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang wajib mendapatkan Surat Keputusan Resmi status badan hukumnya melalui Mentri Hukum & Hak Asassi Manusia

Didirikan berdasarkan akta notariil dan pengesahannya melalui Menkumham.

MANFAAT PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat perlindungan dan bantuan hukum jika sewaktu-waktu terjadi sengketa
  • Melindungi aset perkumpulan
  • ormas lebih kredibel di mata publik atau donatur
  • Ormas bisa berkembang lebih pasti
  • Bisa Membuka rekening bank atas nama komunitas
  • priroritas dalam mendapat bantuan moril maupun materil baik dari perusahaan maupun pemerintah

PROSEDUR PENDIRIAN ORGANISASI BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus diawali dengan pemesanan nama ormas. Pemesanan dilakukan Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama seperti tersebut meliputi identitas pemohonan nama perkumpulan yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan dilakukan melalui elektronik yang berisi beberapa data diantaranya nomor pemesanapesan nama, nama organisasi yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) juga kode pembayaran atas pemesanan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya jika nama sudah memperoleh persetujuan. Syarat-syarat yang harus disiapkan diantaranya adalah :
  • Identitas semua pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, Nomer Pokok Wajib Pajak/Kartu Identitas/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan intern organisasi yang terdiri dari Asas, landasan, aktivitas, jangka waktu, harta kekayaan, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus AD/ART , struktur pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam organisasi;
  • Ketentuan lain yang dianggap dibutuhkan dalam organisasi.
  1. Melunasi tagihan permohonan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian beserta kelengkapan pernyataan secara online oleh pemohon, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, antara lain memuat :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau surat keterangan domisili perkumpulan;
  • Sumber dana organisasi;
  • Agenda kerja perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pendirian perkumpulan;
  • Surat pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk memperoleh NPWP
  1. Persetujuan permohonan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri memutuskan tidak berkeberatan atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  konsultasi Biro Jasa Pendirian Serikat Kabupaten Bandung Barat silahkan kontak kami

 

×
Permohonan