fbpx

Biro Jasa Pendirian Serikat Baros – Kota Cimahi

Biro Jasa Pendirian Serikat Baros – Kota Cimahi – Legal, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Cimahi, Kab. Purwakarta, Garut Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, DKI Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh daerah  Jabar pada umumnya.

Dalam legalitas Indonesia, kata perkumpulan mempunyai beberapa istilah serupa yang sering dipakai antara lain perkumpulan, perhimpunan, ikatan, persatuankesatuan, serikat, asosiasi dll. Kesemuanya memiliki arti yang sama yaitu perkumpulan.

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biro Jasa Pendirian Serikat  Baros -   Kota Cimahi

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum, maksudnya dalam hukum tidak menjadi subyek independen yang berdiri sendiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan Surat Keputusan Resmi status badan hukumnya melalui Mentri Hukum & Hak Asassi Manusia

Didirikan berdasarkan akta Notaris dan pengesahannya diajukan ke Menkumham.

MANFAAT PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat kekuatan hukum jika andai terjadi sengketa
  • Melindungi aset organisasi
  • Organisasi lebih dipercaya di mata masyarakat atau pemberi dana
  • Perkumpulan bisa berkembang lebih pasti
  • Bisa Membuka rek. bank atas nama badan hukum
  • priroritas dalam mendapat support program maupun materil baik dari CSR maupun pemerintah

TATA CARA PENDIRIAN ORMAS BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama perkumpulan oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum ormas harus diawali dengan pengajuan nama organisasi. Pengajuan dilakukan Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama seperti tersebut mencakup identitas pemohonan nama organisasi yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan dilakukan melalui online yang memuat beberapa data antara lain nomor pemesanapesan nama, nama organisasi yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) juga kode tagihan atas pesan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya jika nama telah memperoleh persetujuan. Hal-hal yang harus disiapkan antara lain ialah :
  • Identitas semua pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, Nomer Pokok Wajib Pajak/Kartu Identitas/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian intern organisasi yang terdiri dari Asas, dasar, aktivitas, masa berlaku, harta kekayaan, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, aturan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum AD/ART , struktur pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Aturan lain yang dipandang dibutuhkan dalam perkumpulan.
  1. Melunasi biaya pengajuan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian juga kelengkapan pernyataan secara elektronik oleh pemohon, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, diantaranya memuat :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau surat keterangan domisili organisasi;
  • Sumber keuangan organisasi;
  • Program kegiatan organisasi;
  • Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Notulensi rapat pembentukan perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk mengajukan NPWP
  1. Persetujuan pengajuan pengesahan badan hukum akan diterima selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri memutuskan menyetujui atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  konsultasi Biro Jasa Pendirian Serikat Baros – Kota Cimahi silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan