fbpx

Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Utama

 Biro Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Utama Mitra Usaha Indonesia Melayani , Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Utama & Seluruh Jabar pada umumnya, secara profesional & terjangkau.

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing merupakan PT yang dibangun di Kawasan hukum Indonesia dengan penyertaan sahamnya ada WNA didalamnya baik seluruhnya ataupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.

Di tahun 2021 melalui UU Omnibus law pemerintah membuka peluang terbuka untuk Penanaman Modal Asing untuk berinvestasi di Indonesia, untuk memperluas kesempatan kerja serta menaikan kenaikan ekonomi Dalam negri

Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Utama

 Biro Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Utama

Syarat Mendirikan PT Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri Min. 2 Personal (Warga Negara Asing dan atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Paling Sedikit 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diizinkan (tak ada pembatasan untuk PMA)

Hal-hal Yang Harus Dilakukan Saat Mendirikan PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL USAHA MINIMAL SEPULUH MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ 2021, PT yang terdapat Penanaman Modal Asing diharuskan ketentuan minimum permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur lain sesuai ketenuan peraturan yang berlaku.Modal tersebut  akan lebih besar bila kegiatan usaha yang dijalankan membutuhkan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang kerja yang dikelola diperpolehkan untuk penanaman modal asing karena ada usaha tertentu yang dilarang, seperti : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dsb.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Komposisi pendanaan juga wajib diperhatikan antara WNI dengan Warga Negara asing dilihat dari Bisnis yang dipilih misalnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Paling Banyak 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maksimal 70% Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk Warga Negara Asing jika nanti akan menjabat di Perusahaan Penanaman Modal asing yang didirikannya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika PT Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan TKA maka sebaiknya melihat jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan misalnya :

    1. Pemberi kerja dilarang mempekerjakan WNA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Ada lagi, pemberi kerja juga dilarang untuk mempekerjakan TKA pada jabatan yang membidangi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Lalu melihat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Dilarang Dijabat WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Utama Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan