fbpx

Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sumedang

 Biro Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sumedang  Kami Melayani , Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sumedang dan Seluruh Jawab Barat

PT PMA ialah Perseroan yang dibangun di wilayah hukum Republik Indonesia dengan kepemilikan modalnya terdapat Warga Negara Asing didalamnya baik seluruhnya ataupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.

Di tahun 2021 melalui Undang-undang Cipta Kerja pemerintah mencanangkan peluang seluas-luas untuk PMA untuk mendirikan perusahaan di negara Indonesia, guna memperluas lapangan kerja sekaligus menaikan pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia

Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sumedang

 Biro Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sumedang

Ketentuan Membuat Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pembuat minimal 2 Personal (Warga Negara Asing dan atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Minimal sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus diperbolehkan (tak ada pembatasan untuk PMA)

Ketentuan Yang Perlu Diperhatikan Saat Membuat Perusahaan PMA

 

  1. MODAL USAHA MIN. SEPULUH MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, perusahaan yang tergolong PMA diwajibkan ketentuan minimal investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali disyaratkan berbeda berdasarkan aturan perundang-undangan.

    Modal tersebut  bisa lebih besar jika bidang usaha yang dijalankan membutuhkan pendanaan yang lebih besatinggi

  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang bisnis yang dikerjakan diperpolehkan untuk penanaman modal asing karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diperbolehkan, contohnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dan lain sebagainya.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Komposisi investasi juga wajib diperhatikan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara asing dilihat dari Bisnis yang dipilih contohnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maks. 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maksimal 70% PMA (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk Warga Negara Asing yang nanti ingin menduduki jabatan di PT Penanaman Modal asing yang dibuatnya maka wajib mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila Perusahaan Penanaman Modal Asing atau PMDN merekrut Tenaga Kerja Asing maka harap melihat posisi yang tidak diperbolehkan contohnya :

    1. Pemberi kerja dilarang merekrut TKA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).

    2. Kemudian, perusahaan juga tidak boleh untuk merekrut TKA pada jabatan yang mengurusi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Lalu berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sumedang Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan