Jasa Legalitas Bandung Melayani , Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Rajamandala Kulon – Padasuka dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara cepat & legal.
Perseroan Terbatas PMA yaitu Perusahaan yang didirikan di Kawasan hukum negara kesatuan republik Indonesia dengan komposisi modalnya terdapat Warga Negara Asing didalamnya baik secara penuh maupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
Pada tahun 2021 lewat UU Omnibus law presiden membuka kesempatan sebesar-besarnya pada PMA untuk membuka usaha di negara Indonesia, untuk memperluas peluang kerja serta mengangkat pertumbuhan ekonomi Indonesia
Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Rajamandala Kulon – Padasuka
Ketentuan Mendirikan PT PMA
- Pendiri Min. 2 Personal (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
- WNA Pasport
- WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Investasi Paling Sedikit sepuluh Milyar
- Bidang Usaha harus diizinkan (tidak ada pembatasan untuk PMA)
Hal-hal Yang Perlu Dilakukan Jika Mendirikan Perseroan PMA
- INVESTASI MIN. 10 MILYAR
Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, PT yang terdapat PMA mempunyai ketentuan minimal investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali ditentukan berbeda berdasarkan perundang-undangan.Modal ini bisa lebih besar jika kegiatan bisnis yang dikelola membutuhkan pendanaan yang lebih banyak - BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
Pastikan bidang bisnis yang dipilih diizinkan untuk PMA karena ada bidang-bidang tertentu yang dilarang, contohnya : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dsb. - KOMPOSISI INVESTASI
Komposisi investasi juga wajib diperhatikan antara WNI & Warga Negara asing sesuai dengan KODE KBLI yang digarap contohnya :- Restoran : Diizinkan 100% PMA
- Angkutan Aktivitas Kurir : Paling Banyak 49% PMA
- Konstruski Gedung Sekolah : Paling Banyak 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
- Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
- dan Lain-lain
- Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
Untuk WNA jika nanti ingin mengelola di PT PMA yang dibuatnya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap - KEDUDUKAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
Jika PT PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut TKA maka wajib diperhatikan jabatan-jabatan yang dilarang seperti :- Pemberi kerja dilarang merekrut WNA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
- Selain itu, perusahaan juga tidak boleh untuk mempekerjakan Orang Asing pada posisi yang mengurusi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
- Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 tentang Kedudukan Tertentu yang Dilarang Dijabat WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk WNA, antara lain :
- Direktur Personalia (Personnel Director).
- Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
- Manajer Personalia (Human Resource Manager).
- Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
- Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
- Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
- Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
- Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
- Penasihat Karir (Career Advisor).
- Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
- Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
- Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
- Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
- Analis Jabatan (Job Analyst).
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{
Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami