fbpx

Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Rajamandala Kulon – Padasuka

 Biro Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Rajamandala Kulon -  Padasuka Jasa Legalitas Bandung Melayani , Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Rajamandala Kulon – Padasuka dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara cepat & legal.

Perseroan Terbatas PMA yaitu Perusahaan yang didirikan di Kawasan hukum negara kesatuan republik Indonesia dengan komposisi modalnya terdapat Warga Negara Asing didalamnya baik secara penuh maupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Pada tahun 2021 lewat UU Omnibus law presiden membuka kesempatan sebesar-besarnya pada PMA untuk membuka usaha di negara Indonesia, untuk memperluas peluang kerja serta mengangkat pertumbuhan ekonomi Indonesia

Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Rajamandala Kulon – Padasuka

 Biro Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Rajamandala Kulon -  Padasuka

Ketentuan Mendirikan PT PMA

  1. Pendiri Min. 2 Personal (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Paling Sedikit sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus diizinkan (tidak ada pembatasan untuk PMA)

Hal-hal Yang Perlu Dilakukan Jika Mendirikan Perseroan PMA

 

  1. INVESTASI MIN. 10 MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, PT yang terdapat PMA mempunyai ketentuan minimal investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali ditentukan berbeda berdasarkan perundang-undangan.Modal ini  bisa lebih besar jika kegiatan bisnis yang dikelola membutuhkan pendanaan yang lebih banyak
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Pastikan bidang bisnis yang dipilih diizinkan untuk PMA karena ada bidang-bidang tertentu yang dilarang, contohnya : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dsb.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Komposisi investasi juga wajib diperhatikan antara WNI & Warga Negara asing sesuai dengan KODE KBLI yang digarap contohnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Paling Banyak 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Paling Banyak 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk WNA jika nanti ingin mengelola di PT PMA yang dibuatnya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. KEDUDUKAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Jika PT PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut TKA maka wajib diperhatikan jabatan-jabatan yang dilarang seperti :

    1. Pemberi kerja dilarang merekrut WNA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Selain itu, perusahaan juga tidak boleh untuk mempekerjakan Orang Asing pada posisi yang mengurusi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 tentang Kedudukan Tertentu yang Dilarang Dijabat WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan