fbpx

Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasirkaliki

 Biro Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Pasirkaliki Kami Menyediakan , Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasirkaliki dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara profesional & resmi.

Perseroan PMA adalah Perusahaan yang didirikan di domisili hukum Republik Indonesia yang penyertaan modalnya terdapat Orang Asing didalamnya entah semuanya ataupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Waktu tahun 2021 melalui Undang-undang Omnibus law presiden membuka peluang lebar kepada Orang Asing untuk menanamkan modal di Indonesia, untuk memperluas kesempatan kerja serta menaikan perkembangan ekonomi Indonesia

Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasirkaliki

 Biro Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Pasirkaliki

Aturan Mendirikan Perusahaan PMA

  1. Pelaku Usaha minimal 2 Personal (WNA dan atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Min. sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diizinkan (tidak ada larangan untuk PMA)

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Waktu Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI PALING SEDIKIT 10 MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, Perseroan yang terdapat Penanaman Modal Asing mempunyai ketentuan minimum investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan berbeda berdasarkan aturan UU. Investasi ini  akan lebih besar bila kegiatan bisnis yang dikelola memerlukan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang kerja yang dipilih diizinkan untuk PMA karena ada bisnis tertentu yang dilarang, contohnya : industri batik, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dan lain-lain.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Komposisi pendanaan juga perlu diatur antara WNI dan WNA berdasarkan Bidang Usaha yang dipilih misalnya :

    1. Restoran : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maksimal 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Paling Banyak 70% Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk Warga Negara Asing jika nanti ingin menjabat di PT PMA yang didirikannya maka wajib mengurus KITAS/KITAP
  5. KEDUDUKAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika PT PMA atau PMDN merekrut TKA maka sebaiknya diperhatikan karier yang dilarang contohnya :

    1. Perseroan dilarang mempekerjakan TKA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Ada lagi, pemberi kerja juga tidak boleh untuk merekrut TKA pada jabatan yang membidangi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu melihat Kepmennaker No. 349 thn 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasirkaliki Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan