fbpx

Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung

 Biro Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di    Kabupaten Bandung Kami Melayani , Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara terpercaya dan resmi.

Perseroan PMA yaitu Perusahaan yang dibangun di domisili hukum RI dengan penyertaan modalnya terdapat WNA didalamnya baik secara penuh maupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Di tahun 2021 lewat UU Cipta Kerja pemerintah memberi kesempatan luas ke Warga Negara Asing untuk membuka usaha di negara Indonesia, untuk membuka lapangan kerja serta mengangkat pertumbuhan ekonomi Negara

Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung

 Biro Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di    Kabupaten Bandung

Ketentuan Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri Min. 2 orang (WNA & atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Minimal 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tidak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Perlu Dilakukan Jika Membuat PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI PALING SEDIKIT 10 MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, Perseroan yang termasuk PMA diharuskan ketentuan minimum permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan berbeda sesuai perundang-undangan. Investasi ini  bisa lebih besar bila bidang usaha yang dikelola memerlukan pendanaan yang lebih banyak
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang kerja yang dikelola tidak dilarang untuk penanaman modal asing karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diperbolehkan, seperti : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dll.
  3. KOMPOSISI MODAL
    Komposisi investasi juga harus diatur antara Warga Negara Indonesia & Warga Negara asing sesuai dengan Bidang Usaha yang dipilih contohnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maksimal 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maks. 70% PMA (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi Warga Negara Asing jika nanti ingin menjabat di Perusahaan PMA yang dibuatnya maka segera mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TKA
    Jika PT PMA atau PMDN merekrut Tenaga Kerja Asing maka harus melihat karier yang dilarang contohnya :

    1. Perusahaan dilarang mempekerjakan TKA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Ada lagi, perusahaan juga tidak boleh untuk merekrut Orang Asing pada jabatan yang mengurusi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu merujuk pada Kepmennaker No. 349 Tahun 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan