fbpx

Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citeureup

 Biro Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Citeureup Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citeureup & Seluruh Jabar pada umumnya, secara profesional dan legal.

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing merupakan PT yang didirikan di wilayah hukum negara kesatuan republik Indonesia yang kepemilikan modalnya ada WNA didalamnya entah seluruhnya maupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Di tahun 2021 melalui Undang-undang Omnibus law pemerintah memberi peluang luas pada WNA untuk membuka usaha di Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk membuka lapangan kerja dan menaikan kenaikan ekonomi Dalam negri

Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citeureup

 Biro Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Citeureup

Syarat Mendirikan Perusahaan PMA

  1. Pelaku Usaha minimal 2 Personal (Warga Negara Asing dan atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Paling Sedikit 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tak ada larangan untuk PMA)

Ketentuan Yang Harus Diperhatikan Jika Mendirikan Perusahaan PMA

 

  1. INVESTASI MIN. 10 MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ 2021, Pelaku Usaha yang tergolong Penanaman Modal Asing mempunyai ketentuan minimal permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali ditentukan berbeda berdasarkan peraturan yang berlaku. Investasi ini  akan lebih besar jika kegiatan usaha yang dikerjakan memerlukan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang Garapan yang dikerjakan diizinkan untuk penanaman modal asing karena ada bisnis tertentu yang dilarang, misalnya : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dll.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Pembagian modal juga perlu diperhatikan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara asing dilihat dari KLASIFIKASI USAHA yang dipilih misalnya :

    1. Restoran : Boleh 100% Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maks. 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maksimal 70% Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk Warga Negara Asing yang nanti ingin menjabat di Perseroan PMA yang dikelolanya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Jika Perseroan PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut TKA maka harap melihat posisi yang tidak diperbolehkan contohnya :

    1. Pemberi kerja dilarang mempekerjakan TKA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Selain itu, perusahaan juga tidak boleh untuk mempekerjakan TKA pada posisi yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 tentang Posisi Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citeureup Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan