fbpx

Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citalem – Cigugur Tengah

 Biro Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Citalem -  Cigugur Tengah Jasa Legalitas Bandung Melayani , Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citalem – Cigugur Tengah dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara terpercaya dan legal.

Perseroan PMA adalah PT yang dibuat di domisili hukum negara kesatuan republik Indonesia dengan komposisi modalnya terdapat Orang Asing didalamnya baik semuanya maupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum Indonesia.

Pada tahun 2021 melalui UU Omnibus law pemerintah mencanangkan peluang terbuka ke Orang Asing untuk membuka usaha di dalam negri, untuk membuka peluang kerja serta mendorong kenaikan ekonomi Negara

Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citalem – Cigugur Tengah

 Biro Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Citalem -  Cigugur Tengah

Aturan Membuat Perusahaan PMA

  1. Pelaku Usaha Min. 2 orang (Warga Negara Asing & atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Min. sepuluh Milyar
  5. KBLI harus sesuai (tak ada larangan untuk PMA)

Ketentuan Yang Perlu Diperhatikan Jika Mendirikan Perseroan PMA

 

  1. MODAL MIN. SEPULUH MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Thn 2021, Perseroan yang termasuk PMA diharuskan ketentuan minimum permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur lain sesuai aturan UU.Modal ini  bisa lebih besar bila kegiatan bisnis yang dikelola membutuhkan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang Garapan yang dikelola diizinkan untuk PMA karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diperbolehkan, contohnya : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dsb.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Komposisi investasi juga perlu diatur antara Warga Negara Indonesia & Warga Negara asing dilihat dari KODE KBLI yang dipilih contohnya :

    1. Restoran : Boleh 100% Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maks. 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maksimal 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA jika nanti akan menduduki jabatan di PT Penanaman Modal asing yang dibuatnya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Bila PT PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut TKA maka harus meninjau posisi yang dilarang contohnya :

    1. Pemberi kerja dilarang menempatkan WNA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Ada lagi, pemberi kerja juga dilarang untuk merekrut Warga Negara Asing pada posisi yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian meninjau Kepmennaker No. 349 thn 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Tidak Boleh Diberikan kepada WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citalem – Cigugur Tengah Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan