fbpx

Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cipageran

 Biro Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cipageran Kami Menyediakan , Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cipageran dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara terpercaya dan resmi.

PT Penanaman Modal Asing adalah PT yang dibangun di wilayah hukum Indonesia yang komposisi modalnya terdapat Warga Negara Asing didalamnya baik secara penuh maupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.

Pada tahun 2021 lewat Undang-undang Omnibus law presiden membuka peluang seluas-luas untuk Orang Asing untuk membuka usaha di negara Indonesia, guna memperluas kesempatan kerja serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi Negara

Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cipageran

 Biro Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cipageran

Ketentuan Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri Min. Dua orang (Warga Negara Asing & atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Paling Sedikit 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Harus Dilakukan Waktu Membuat PT. PMA

 

  1. MODAL USAHA MIN. SEPULUH MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Thn 2021, Pelaku Usaha yang terdapat PMA memiliki ketentuan minimal permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali ditentukan lain sesuai UU. Investasi ini  akan lebih besar jika kegiatan bisnis yang dikelola mengharuskan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang bisnis yang dikelola diperpolehkan untuk PMA karena ada bisnis tertentu yang tidak diizinkan, misalnya : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dll.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Komposisi modal juga perlu diperhatikan antara WNI & Warga Negara asing berdasarkan Bisnis yang digarap contohnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Paling Banyak 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maks. 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk WNA jika nanti akan menduduki jabatan di Perusahaan PMA yang dibuatnya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. KEDUDUKAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika PT PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya diperhatikan posisi yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Pemberi kerja tidak boleh menempatkan WNA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Selain itu, pemberi kerja juga dilarang untuk merekrut Orang Asing pada posisi yang membidangi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Lalu berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 mengenai Jabatan Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cipageran Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan